- Instagram/ajengdanendra
4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian
tvOnenews.com - Kasus video bermuatan asusila yang dikaitkan dengan selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra, tengah menjadi perhatian di media sosial.
Nama Bilqis ramai diperbincangkan setelah munculnya sejumlah unggahan yang mengaitkan dirinya dengan video tersebut.
Perbincangan mengenai kasus ini bahkan meluas di berbagai platform media sosial.
Pihak keluarga Bilqis dan tim kuasa hukum telah merespons penyebaran konten dan informasi yang dinilai merugikan.
Berikut lima fakta kasus video syur Banyuwangi Bilqis yang perlu diketahui.
- ist
1. Kuasa Hukum Bilqis Layangkan Somasi Terbuka
Kantor Hukum Harsa & Partners, selaku kuasa hukum Bilqis Luvena Danendra bersama keluarga, kemudian mengeluarkan somasi terbuka.
Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih menyebarkan konten maupun informasi terkait kasus tersebut.
"Hentikan penyebaran, hapus konten, dan jangan sebarkan kembali. Setiap penyebaran akan didokumentasikan dan ditempuh melalui langkah hukum," demikian bunyi pernyataan Harsa & Partners.
Kuasa hukum juga meminta masyarakat menghormati privasi Bilqis dan keluarganya.
2. Kasus Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi
Persoalan yang menyeret nama Bilqis tersebut juga telah masuk ke ranah hukum.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum melaporkan dugaan penyebaran konten dan informasi yang dikaitkan dengan Bilqis kepada Polresta Banyuwangi.
"Perkara yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra telah kami laporkan kepada Polresta Banyuwangi yang saat ini sudah meningkat pada perkelidik pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana surat tanda terima laporan, pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi," ujar kuasa hukum Bilqis.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti perkara sekaligus melindungi Bilqis dan keluarga dari dampak penyebaran konten maupun informasi yang dianggap merugikan.
3. Sudah Ada Tersangka
Dalam somasi terbuka yang disampaikan Harsa & Partners, disebutkan bahwa perkara tersebut telah ditangani aparat kepolisian.
"Perkara telah ditangani Polresta Banyuwangi dan Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Polsek Pesanggaran," tulis pihak kuasa hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut telah memasuki proses hukum. Penanganan dan perkembangan selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.
4. Warganet Diminta Hentikan Penyebaran
Pihak Bilqis melalui kuasa hukumnya kembali mengingatkan warganet agar tidak ikut menyebarkan konten maupun informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan secara tegas dalam somasi terbuka yang ditujukan kepada pihak-pihak yang masih menyebarkan konten.
"Hormati privasi Bilqis serta keluarganya," tulis Harsa & Partners dalam pernyataan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa setiap penyebaran ulang akan didokumentasikan dan dapat ditindaklanjuti melalui langkah hukum.
Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan konten intim ataupun tautan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain berpotensi merugikan pihak yang dikaitkan, penyebaran ulang juga dapat memperluas dampak dari perkara yang kini sedang diproses secara hukum. (gwn)