- tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya
Nasib Korban Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Negeri Karawang, Benarkah Cedera?
Karawang, tvOnenews.com - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Mayasari mengungkap kondisi korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua mahasiswa.
Mayasari mengatakan, peristiwa tersebut menyebabkan seorang mahasiswa semester 5 Prodi MPI, FAI, UNSIKA, inisial H menjadi korban dugaan pengeroyokan, sedangkan dua terduga pelaku berinisial F dan A dari prodi yang sama.
Mayasari menyampaikan bahwa korban dalam kondisi baik. Ia membantah isu yang beredar bahwa mahasiswa MPI tersebut ccedera akibat dugaan peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sore hari.
"Si korban baik-baik aja kok, tidak ada cedera apa pun. Korban dan pelaku juga lagi sama-sama UTS kok," ungkap Mayasari saat ditemui tvOnenews.com di Kampus UNSIKA, Kamis (1/10/2026).
Wakil Rektor UNSIKA itu memastikan korban tidak mengalami luka apa pun meski disebut terkena aksi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua mahasiswa.
"Saat ini inshaallah baik-baik saja karena proses sama-sama berjalan," tambahnya.
Ia menerangkan awal mula kejadian tersebut. Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sore hari. Aksi itu berlangsung di luar Kampus UNSIKA.
"Iya kejadian di luar lagi nongkrong biasa mungkin ya. Awalnya hanya candaan berujung dugaan kekerasan," jelasnya.
Ia menambahkan, dua hari kemudian, korban melaporkan kejadian ini dan telah menjalani visum.
Dampak Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Negeri di Karawang
Ia menyampaikan dampak dari kasus tersebut. Hal ini tidak hanya berdampak pada pendidikan di lingkungan kampus, tetapi juga mengundang perhatian masyarakat terutama di Karawang.
"Banyak yang berkomentar dan bertanya-tanya," katanya.
Hal ini mendorong pihak kampus untuk menyikapi secara serius terkait kejadian ini. Bersama Satgas PPKPT UNSIKA, kampus melakukan penanganan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mayasari mengatakan, mulanya pihak kampus memanggil korban pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan dua terduga pelaku pada pukul 13.00 WIB.
"Kami tetap berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terutama di lingkungan kampus. Jadi, intinya tidak mengganggu pembelajaran. Kamis juga memberikan edukasi dan penguatan mekanisme dalam pelaporan yang terjadi," tukasnya.
(hap)