Setelah Dicecar Rieke Diah Pitaloka, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dibatalkan Kemenimipas
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dicecar DPR RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan proses asesmen pembebasan bersyarat terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz dari Lapas Cibinong.
Hal itu Rieke sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas dan Kepala Lapas di DPR, Senayan, Jakrata pada Senin (28/9/2026).
"Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, korbannya itu banyak, dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, di mana korban belum dipulihkan," kata Rieke.
- istimewa
"Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu, jangan lagi ramai Lapas seperti ini ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong," tambahnya.
Kini, Kemenimipas merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali PB terpidana Indra Kenz.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penarikan kembali PB Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi pada Senin (5/10/2026).
Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.
Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujad Rudi.
Diketahui Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor kepada Bapas Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.