- Instagram/@sarwendah29
Sarwendah Adukan Hak Asuh Anak ke Komnas Anak, 2 Praktisi Hukum Beri Pandangan Berbeda
tvOnenews.com - Sarwendah mengadukan persoalan Hak Asuh Anak ke Komnas Anak di tengah proses persidangan yang masih berjalan di pengadilan. Langkah Sarwendah tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum.
Sarwendah diketahui telah mendatangi lembaga perlindungan anak, yakni KPAI dan Komnas Anak, saat gugatan Hak Asuh Anak dengan Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah Sarwendah tersebut turut mendapat perhatian dari dua Praktisi Hukum, yakni Deolipa Yumara dan Hotman Paris. Keduanya memberikan pandangan mengenai kemungkinan dampak pengaduan ke Komnas Anak terhadap perkara yang sedang diproses di pengadilan.
1. Deolipa Yumara
Praktisi hukum Deolipa Yumara menjelaskan bahwa pengaduan ke Komnas Anak atau KPAI tetap dapat dilakukan meskipun perkara Hak Asuh Anak sedang berjalan di pengadilan.
Menurut Deolipa, Komnas Anak dan pengadilan memiliki ranah yang berbeda. Pengadilan menangani proses hukum secara formal, sedangkan lembaga perlindungan anak lebih berfokus pada aspek sosial serta keselamatan dan kepentingan anak.
“Ini kan institusi yang berbeda ya, satu institusi hukum proses hukum, satu institusi penanganan Komisi Nasional itu kan yang biasanya nonhukum, tapi lebih kepada aspek sosialnya kan, aspek keselamatan dari anak kan begitu kalau Komnas Anak,” kata Deolipa Yumara dalam tayangan Intens Investigasi.
Deolipa kemudian menilai langkah tersebut dapat dilakukan secara paralel. Dengan demikian, Sarwendah tetap dapat menjalani proses persidangan sekaligus meminta bantuan lembaga perlindungan anak.
“Jadi secara paralel bisa tuh si Sarwendah masih dalam proses digugat mengenai hak, tapi dia juga bisa minta bantuan ke Komnas Anak atau KPAI itu untuk kemudian menyelenggarakan penyelamatan terhadap kepentingan anak-anaknya,” lanjutnya.
Deolipa juga menyebut pengaduan tersebut berpotensi berpengaruh terhadap persidangan apabila pihak Komnas Anak atau KPAI nantinya dihadirkan sebagai saksi atau saksi ahli.
“Jadi dia boleh melakukan itu? Nah, apakah ada pengaruh dari dia mengadu kepada Komnas Anak atau KPAI dengan yang ada di proses persidangan, bisa jadi punya pengaruh kalau nanti pihak KPAI kemudian dijadikan saksi oleh Sarwendah atau dijadikan sebagai institusi yang meringankan posisinya yang bisa menjelaskan status bagaimana dia mengurus anaknya, itu bisa punya pengaruhnya,” ujar Deolipa.