news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sara Wijayanto dan Demian Aditya.
Sumber :
  • Instagram @_demianaditya_

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Cerai secara Verstek, sang Pesulap ke Mana?

Humas PA Jakarta Selatan, Abid MH mengungkap Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi bercerai secara verstek setelah tergugat kembali tidak hadir sidang kedua.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan pihak wanita.

Majelis Hakim memutuskan perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek pada Kamis (8/10/2026).

Humas PA Jakarta Selatan, Abid MH menjelaskan bahwa, Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Sang pesulap telah mendapatkan panggilan sebanyak dua kali.

Abid menambahkan, putusan gugatan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto karena Demian Aditya tidak datang sejak sidang perdana yang digelar oleh PA Jakarta Selatan.

"Sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA (Demian Aditya), ya tidak hadir," ujar Abid di kantornya, Kamis (8/10/2026).

Lebih lanjut, Abid mengatakan, Demian juga tidak menampakkan diri pada agenda sidang kedua yang digelar di PA Jakarta Selatan. Padahal sang pesulap bisa memakai hak jawab sebagai tergugat.

Majelis hakim pun langsung melakukan pembuktian setelah Demian kembali tidak hadir dalam persidangan. Perceraian keduanya berakhir diputus secara verstek.

"Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," tambahnya.

Dengan demikian, perkara perceraian yang diajukan Sara Wijayanto telah selesai diputus pada hari yang sama. Majelis hakim menyatakan gugatan dari pihak wanita dikabulkan melalui putusan verstek pada Kamis, 8 Oktober 2026.

"Sudah diputus. Secara verstek diputus," katanya.

Demian Aditya ke Mana?

Abid menerangkan, persidangan lanjutan ditiadakan lantaran tergugat tidak memenuhi dua panggilan resmi. Ia sebelumnya menyebut ketidakhadiran Demian pada sidang pertama tanpa keterangan membuat persidangan dianggap telah berlangsung satu kali.

Kata dia, tidak adanya persidangan ketiga merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 125 HIR. Ketentuan itu bisa menyebabkan perkara perceraian diputus secara verstek oleh majelis hakim.

"Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya, Pasal 125 HIR. Kalau tergugat tidak hadir, itu bisa diputus," tuturnya.

Demian Aditya Sebenarnya Sudah Diberi Kesempatan

Pengadilan sebenarnya bisa membuat putusan verstek setelah Demian tidak menghadiri persidangan pertama. Majelis hakim masih membuka kesempatan agar hadir sehingga melakukan pemanggilan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 126 HIR.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral