- Instagram @_demianaditya_
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Cerai secara Verstek, sang Pesulap ke Mana?
"Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Ketika dua kali dipanggil (tergugat) tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," katanya.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat juga telah menjalani tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi. Namun, alat bukti dalam perkara perceraian tidak hanya berupa keterangan saksi, tetapi juga dapat berbentuk dokumen.
"Alat bukti itu bisa berupa alat bukti tertulis, surat, seperti KTP, akta nikah, dan lain-lain. Kemudian alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di pengadilan agama, masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," jelasnya.
Abid kemudian berbicara terkait kemungkinan adanya perkara harta bersama atau gana-gini setelah keduanya bercerai. Ia mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan mengenai harta bersama, proses pembuktiannya diprediksi dapat memerlukan waktu lebih panjang.
"Tampaknya tidak ada. Kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," ucapnya.
(hap)