- YouTube Just Ruben
Ruben Onsu Hadapi Dua Perkara Hukum, Sidang Hak Asuh Anak dan Harta Bersama Digelar Pekan Depan
tvOnenews.com - Ruben Onsu kembali menghadapi dua perkara hukum yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan hak asuh anak serta gugatan harta bersama yang diajukan mantan istrinya, Sarwendah.
Dalam perkara pertama, Ruben Onsu akan menjalani sidang lanjutan terkait Hak Asuh Anak pada 14 Oktober 2026. Persidangan tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan akan digelar secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan bukti surat sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Sementara itu, perkara kedua yang melibatkan Ruben Onsu adalah gugatan terkait harta bersama dari Sarwendah. Sidang perdana gugatan yang turut menyeret Bank Central Asia (BCA) sebagai tergugat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, dalam tayangan Inten Investigasi (9/10/2026).
1. Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Masuk Tahap Pembuktian
Halida Rahardhini menjelaskan bahwa perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu telah memasuki tahap pembuktian. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026 dengan agenda yang bersifat tertutup.
“Yang terkait dengan Ruben Onsu ada dua data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana sebelumnya. Pertama itu hak asuh anak ya. Hak asuh anak sudah masuk tahap pembuktian persidangan yang dilaksanakan 14 Oktober 2026,” ucap Halida Rahardhini.
Ia kemudian menjelaskan bahwa proses pembuktian akan dimulai dengan pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak. Setelah bukti surat dinilai cukup, persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, kemudian pihak tergugat.
“Tapi ini kan agendanya tertutup. Kenapa persidangannya tertutup? Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua pihak baru nanti setelah bukti surat cukup diajukan oleh para pihak akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dulu baru diikuti oleh pihak tergugat. Itu yang untuk hak asuh anak,” jelas Halida.
Terkait kemungkinan anak dihadirkan dalam persidangan, Halida menyebut keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan majelis hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuktian.
“Itu kembali ke para pihak para pihak yang aktif di persidangan. Pihak-pihak mana yang mereka jadikan saksi untuk dipersidangkan. Bisa saja bukan mendahului majelis hakim ya. Bisa saja kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak. Bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan,” ujarnya.
Dengan demikian, kehadiran anak dalam sidang hak asuh Ruben Onsu belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada pertimbangan majelis hakim.
2. Sarwendah Gugat Ruben Onsu dan BCA soal Harta Bersama
Selain perkara hak asuh anak, Ruben Onsu juga menghadapi gugatan terkait harta bersama yang diajukan Sarwendah. Dalam perkara ini, Sarwendah menggugat Ruben dan BCA sebagai pihak tergugat.
Menurut Halida Rahardhini, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Jika para pihak hadir, persidangan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Ada lagi gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben dan BCA sebagai tergugat itu masih sidang pertama. Sidang pertama diagendakan Selasa, 13 Oktober 2026. Panggilan kedua belah pihak. Jikalau kedua belah pihak baik, pihak BCA hadir di persidangan, maka dilanjutkan dengan proses mediasi. Akan tetapi kalau para pihak tergugat, Ruben atau BCA tidak hadir di persidangan, maka majelis hakim akan melakukan panggilan untuk kedua pihak. Itu yang kedua,” kata Halida.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan akta kesepakatan pembagian harta bersama yang sebelumnya telah dibuat oleh kedua belah pihak.
“Wanprestasi ini sangkut pautnya dengan harta bersama mereka yang sebagaimana telah diikatkan dalam akta kesepakatan pembagian harta bersama. Jadi intinya pada pelaksanaan akta tersebut,” ungkapnya.
Adapun keterlibatan BCA dalam gugatan tersebut diduga berkaitan dengan fasilitas kredit yang berhubungan dengan harta bersama.
“Sepertinya harta bersama itu ada yang menyangkut fasilitas kredit di BCA. Intinya maka pihak bank sebagai turut terbuka dalam perkara ini,” jelas Halida.
Pengadilan Belum Memastikan Pendampingan Psikologis untuk Anak
Dalam kesempatan yang sama, pihak pengadilan juga mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pendampingan psikologis bagi anak Ruben Onsu dan Sarwendah selama proses persidangan berlangsung.
Halida menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada proses pembuktian yang diajukan para pihak. Pengadilan akan melihat apakah terdapat bukti yang menunjukkan dampak persoalan kedua orang tua terhadap kondisi anak.
“Nanti kita lihat di pembuktian apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah ya karena dia yang anak berada pada penguasaan dia. Apakah ada pembuktian akibat permasalahan kedua orang tuanya ada hal-hal yang terkait dengan anaknya tergantung pembuktian nantinya,” tutur Halida.
Hingga saat ini, proses hukum terkait hak asuh anak dan gugatan harta bersama tersebut masih berjalan. Sidang hak asuh anak dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada 14 Oktober 2026, sedangkan gugatan harta bersama yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan BCA dijadwalkan menjalani sidang perdana sehari sebelumnya.
Kedua perkara tersebut memiliki agenda dan proses hukum masing-masing. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan serta keputusan majelis hakim.
(anf)