news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jennifer Coppen.
Sumber :
  • Instagram/@jenniferhubner

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:50 WIB
Reporter:
Editor :

3. Tidak Terima Komisi Penjualan

Selain menjelaskan lingkup pekerjaannya, Jennifer turut menyinggung persoalan imbalan yang diterimanya selama menjadi brand ambassador.

Istri dari bek andalan Timnas Indonesia itu menyatakan tidak pernah memperoleh komisi yang besarannya didasarkan pada penjualan produk kepada konsumen.

"Penting untuk membedakan secara jelas antara peran sebagai pihak yang promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha," lanjutnya.

4. Kerja Sama Berakhir sejak Juni 2026

Jennifer juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim manajemen telah menyepakati penghentian kontrak kerja sama. Keputusan tersebut diambil berlangsung pada 19 Juni 2026.

Mulanya kerja sama tersebut berlangsung hingga 2027. Ia mengambil langkah penghentian kontrak setelah muncul keluhan dari pelanggan terkait transaksi dengan perusahaan.

"Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama. Atas pertimbangan tersebut, saya dan pihak brand memutuskan untuk mengakhiri kerja sama pada Jumat, 19 Juni 2026, meskipun masa kontrak awal seharusnya masih berlangsung," paparnya.

5. Minta Publik Tidak Samakan Kegiatan Promosi

Jennifer menginginkan masyarakat bisa memisahkan kegiatan promosi yang pernah dilakukannya dari dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau dugaan tindak pidana dilakukan oleh suatu pihak," tegasnya.

Jennifer pun mengaku siap bersikap kooperatif apabila pihak berwenang membutuhkan informasi atau keterangan darinya. Meski namanya dikaitkan dengan aktivitas promosi perusahaan, keterlibatan dalam promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

"Alangkah eloknya apabila saya terlebih dahulu dihubungi dan diberikan kesempatan untuk duduk bersama serta menjelaskan fakta yang sebenarnya sebelum nama saya dikaitkan atau dicatut dalam berbagai narasi publik," pungkasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral