news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aktris Kirana Larasati.
Sumber :
  • Instagram/@kiranalarasati

Langkah Serius Kirana Larasati setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Bodong Rp25 Miliar

Kirana Larasati siap kooperatif meski terseret kasus dugaan penipuan investasi emas bodong Rp25 miliar dengan sistem PO dari perusahaan PT Divine Gold Jewelry.
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Aktris Kirana Larasati menyampaikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penipuan investasi emas bodong berkedok pre-order yang menyeret perusahaan PT Divine Gold Jewelry (Nellava Bullion).

Kasus dugaan penipuan investasi emas Nellava Bullion tersebut menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. Hingga kini, jumlah konsumen yang diduga menjadi korban tercatat sebanyak 85 orang.

Terbaru, kasus tersebut kembali menjadi sorotan seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, sejumlah publik figur diduga terseret dalam perkara ini, di antaranya Kirana Larasati, Jennifer Coppen, dan Nopek Novian.

Kirana Larasati pun menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada 22 September 2026. Dalam pernyataannya, sang aktris menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif sebagai bentuk komitmen dalam menghadapi kasus tersebut.

"Saya ingin menegaskan bahwa saya siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang," ujar Kirana Larasati dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com, Sabtu (10/10/2026).

Kirana Larasati Tahan Spekulasi

Lebih lanjut, wanita yang juga dikenal sebagai instruktur diving tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kasus yang tengah bergulir. Ia juga menyadari bahwa setiap pernyataan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Saat ini saya tidak mau berspekulasi ataupun menyampaikan informasi yang saya tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya. Karena itu, saya menghormati proses hukum yang sedang ataupun akan jalan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan kekhawatirannya terhadap perkara yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Dugaan penipuan investasi emas tersebut disebut telah merugikan 85 konsumen dengan nilai kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Kirana juga menyatakan menghargai langkah hukum yang ditempuh para korban. Dalam klarifikasinya, ia turut menjelaskan sejumlah hal mengenai keterlibatannya dalam kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas sebagai brand ambassador (BA) berdasarkan kontrak profesional dengan perusahaan. Selain itu, kerja sama tersebut berlangsung relatif singkat, yakni selama dua bulan.

"Saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, operasional sehari-hari, pengelolaan dana customer, proses transaksi, pengiriman barang, maupun proses refund," terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa kerja sama profesionalnya telah berakhir pada September 2026. Melalui tim kuasa hukumnya, Kirana Larasati juga mengaku telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama kepada perusahaan tersebut.

"Saya berharap persoalan ini dapat segera menjadi terang dan semua pihak yang terdampak bisa mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya," ucapnya.

Peran Kirana Larasati Versi Pelapor

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa promosi yang dilakukan sejumlah publik figur melalui media sosial menjadi salah satu aspek yang turut disoroti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, aktivitas promosi itu berpotensi memengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli produk emas yang ditawarkan perusahaan melalui sistem pre-order (PO).

"Yang paling utama sebenarnya setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik? Karena itu adanya publik figur, itu adanya influencer yang di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian)," ungkap Bionda di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Bionda mengatakan pihaknya menemukan sejumlah konten endorsement yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Konten promosi yang diunggah melalui beberapa platform media sosial itu menjadi bagian dari bukti digital yang dikumpulkan dan diserahkan para korban kepada tim penyidik.

"Kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukkin ada di Instagram, ada di beberapa platform. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama ketiga publik figur tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan penipuan tersebut. Penelusuran perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan, tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," pungkasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral