Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Emas yang Menyeret Artis Kirana Larasati dan Jennifer Coppen
- dok.kolase tvOnenews.com/ Instagram @kiranalarasati @jenniferhubner
Jakarta,tvonenews.com- Muncul dua nama artis indonesia, yang terseret dalam kasus dugaan penipuan emas yaitu Kirana Larasati dan Jennifer Coppen.
Keduanya sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. Kirana maupun Jennifer terseret karena keduanya merupakan BA brand ambassador.
Artis yang diketahui menjadi sosok yang mempromosikan suatu produk. Dalam kasus ini, mereka mempromosikan emas dari Toko atau brand Nellava Bullion.
Berikut kronologi kasus dugaan penipuan emas yang menyeret Kirana Larasati dan Jennifer Coppen, antara lain:
1. Adanya Penawaran Pre-order
Kasus ini bermula karena adanya tawaran atau promosi dengan sistem pre-order (PO) untuk emas yang dilakukan oleh perusahaan Nellava Bullion.
Untuk menarik minat pembeli, pihak perusahaan pun menawarkan bonus yang sangat menggiurkan dan tidak masuk akal, seperti pembelian emas 5 gram yang dijanjikan mendapatkan bonus tambahan emas 4 gram.
- Instagram/@jenniferhubner
2. Tawaran Harga Jual Tinggi
Selain pembeliannya dengan sistem pre-order, perusahaan itu juga menawarkan layanan pembelian kembali (buyback) untuk emas bermerek terkenal (seperti Antam, UBS, dan BSI).
Kondisi yang mana, konsumen dijanjikan bahwa emas mereka akan dibeli kembali oleh perusahaan dengan harga yang sangat tinggi di atas pasaran.
3. Tertarik Adanya Artis yang Promosikan  Â
Selanjutnya, adanya daya tarik dari perusahaan yang menghadirkan sejumlah artis atau influencer populer. Sehingga pelanggan pun merasa yakin dan terpercaya terhadap produk yang dijual.
Ditambah dengan keterangan kuasa hukum pelapor atau korban, Bionda Johan Anggara, menyebuta mayoritas korban tertarik mengikuti transaksi ini karena adanya keterlibatan figur publik.
Kebanyakan korban melihat promosi resmi berupa endorsement di Instagram dan platform digital lainnya yang dilakukan oleh Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian yang kemudian kabar ini pun ramai di media sosial.
- Instagram/@kiranalarasati
4. Korban Lapor ke Polisi
Perwakilan korban didampingi tim kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada 9 Oktober 2026 untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan siber.
"kami datang ke bareskrim dalam tindak pidana. adapun perusahaan yang kami laporkan PT Divine Gold Jewelry (Nellava Bullion)," kata pengacara korban dikutip dari tayangan starpro, Sabtu (10/10/2026).
Load more