news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto Sarwendah dan Ruben Onsu..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Reaksi Keras Minola Sebayang setelah Sarwendah Diduga Sebar Video Call Ruben Onsu dengan Pria Lain

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang berbicara ancaman hukuman 10 tahun penjara terkait Sarwendah unggah rekaman video call kliennya didugadengan pria lain.
Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menggegerkan publik setelah rekaman panggilan video (VC) yang memperlihatkan sang presenter diduga bersama seorang pria beredar luas di media sosial.

Kemunculan rekaman diduga dengan pria lain yang disebar oleh Sarwendah turut mengundang tanggapan tegas dari kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Ia langsung menyinggung ancaman hukum terkait perekaman bersifat pribadi.

Minola membahas persoalan privasi dalam komunikasi pribadi, terutama apabila percakapan direkam tanpa persetujuan pihak yang terlibat kemudian diunggah untuk diperlihatkan kepada khalayak.

Kata dia, tindakan semacam itu justru berpotensi memicu konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya tanpa izin.

"Tindakan merekam percakapan via telepon/WA call dan Zoom tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum," tulis Minola Sebayang dikutip tvOnenews.com dari Instagram pribadinya, Minggu (11/10/2026).

Ancaman Hukuman Penyebaran Komunikasi Pribadi

Minola Sebayang dan Sarwendah Tan
Sumber :
  • YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo

Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses merekam percakapan, tetapi juga menyangkut penyimpanan dan penyebarluasan hasil rekaman komunikasi privat tanpa hak.

Minola turut menghubungkan pernyataannya dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Menurut dia, tindakan merekam komunikasi pribadi tanpa kewenangan hingga mendistribusikan hasilnya kepada orang lain dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.

"Pasal 258-259 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menyimpan komunikasi privat via telepon/WA call/Zoom tanpa hak bisa dipidana sampai 10 tahun penjara," tuturnya.

"Yang menyebarkan hasil rekaman juga bisa kena pidana yang sama," sambungnya.

Dampak Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Minola tidak hanya memperingatkan terkait privasi Ruben Onsu. Pengacara berdarah Batak tersebut juga menyinggung kemungkinan munculnya persoalan hukum lain apabila informasi yang disebarkan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran rekaman yang disertai informasi belum terverifikasi berpotensi memperluas persoalan. Salah satu contohnya dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik.

"Apalagi yang belum pasti kebenarannya bisa tambah kena pasal fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

Minola menyampaikan pernyataan tersebut ketika perselisihan Ruben dan Sarwendah kembali memanas. Pasalnya, keduanya sebelumnya sempat menyampaikan pandangan mereka di media sosial.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral