- Edited by ChatGPT
Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot usai Sarwendah Bocorkan Video Call Ruben Onsu
Pasal tersebut mengatur perbuatan merekam gambar menggunakan alat bantu teknis dengan memanfaatkan kesempatan yang diperoleh melalui tipu muslihat atau secara melawan hukum, apabila tindakan itu merugikan kepentingan hukum orang yang direkam.
Selain itu, pasal ini juga mencakup kepemilikan gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan tersebut, serta penyiaran atau penyebarluasan gambar menggunakan sarana teknologi informasi.
Ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 259 adalah penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Dengan demikian, Pasal 259 tidak semata-mata mengatur penyebaran video di internet. Ada unsur khusus mengenai cara memperoleh gambar, tempat seseorang direkam, dan keadaan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Lalu, Apakah Mengunggah Rekaman Video Call Bisa Dipidana?
Dalam polemik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah, persoalan hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan video call yang beredar di media sosial.
Perlu diperiksa siapa yang merekam komunikasi tersebut, bagaimana rekaman diperoleh, apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dan bagaimana rekaman itu kemudian disebarluaskan. Penerapan Pasal 258 atau Pasal 259 juga bergantung pada apakah unsur masing-masing pasal terpenuhi.
Karena itu, pernyataan mengenai kemungkinan pelanggaran hukum harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan fakta dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Catatan, rujukan utama untuk memahami ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 258 dan Pasal 259. (asl)