- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Sarwendah Dilaporkan Ruben Onsu, Kuasa Hukum Siap Jadikan Polemik sebagai Bukti di Persidangan Hak Asuh Anak
tvOnenews.com - Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Sarwendah di media sosial beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan langkah hukum yang ditempuh Ruben Onsu. Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berfokus pada perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Chris Sam Siwu tidak menutup kemungkinan bahwa polemik terbaru antara Sarwendah dan Ruben Onsu dapat dimanfaatkan sebagai bukti tambahan dalam persidangan hak asuh anak. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuka bukti-bukti yang relevan demi kepentingan perkara yang sedang ditangani.
Ruben Onsu Laporkan Sarwendah ke Polda Metro Jaya
Laporan polisi yang dilayangkan Ruben Onsu telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. AKBP Onkoseno Grandiarso selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam tayangan Intens Investigasi, Onkoseno menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
“Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, Saudara RSO telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Adapun dalam laporan ini terlapor masih dalam penyelidikan,” kata AKBP Onkoseno Grandiarso, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, dalam tayangan Intens Investigasi.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Laporan yang diajukan belum berarti bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Chris Sam Siwu Tak Kaget Sarwendah Dilaporkan
Chris Sam Siwu turut memberikan tanggapan mengenai laporan yang diajukan Ruben Onsu. Dalam unggahan di akun TikTok pribadinya pada 12 Oktober 2026, ia menyebut pihak Sarwendah menghormati langkah hukum tersebut.
Menurut Chris, Sarwendah memahami bahwa unggahan yang dibuatnya dapat memunculkan konsekuensi hukum. Karena itu, pihaknya tidak merasa terkejut ketika mengetahui adanya laporan polisi dari pihak Ruben Onsu.
“Sedikit kami tanggapi terkait dengan pemberitaan yang hari ini sedang ramai, yaitu adanya laporan polisi yang dilakukan oleh RSO, klien Bang Minola, terhadap apa yang diposting atau diunggah oleh klien kami pada beberapa hari lalu. Apa yang disampaikan klien kami tentu kami hormati dan yang pasti bahwa klien kami paham dan sadar bahwa apa yang dilakukan tersebut sehingga klien kami tidak kaget bila ada pihak-pihak yang melaporkan atas unggahan tersebut,” ucap Chris Sam Siwu dalam unggahan akun TikTok pribadinya pada 12 Oktober 2026.
Meski memberikan tanggapan, Chris menegaskan bahwa timnya tidak akan menangani perkara pidana tersebut secara langsung. Kantor Hukum Simon, Sam, dan Rekan akan tetap berfokus pada penyelesaian sengketa hak asuh anak yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami dari Kantor Hukum Simon, Sam, dan Rekan hanya akan fokus terhadap penyelesaian perkara hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga kami tidak akan masuk ke hal-hal di luar apa yang menjadi tugas kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Chris.
Ia menambahkan, penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan laporan tersebut akan diserahkan kepada tim kuasa hukum lain yang secara khusus menangani persoalan tersebut.
“Artinya bahwa bilamana ada peristiwa pidana lain, kami sudah bersepakat dengan kami bahwa akan ditangani oleh tim kuasa hukum yang lain. Sehingga kami tidak perlu banyak memberikan tanggapan karena itu bukan di ranah kami,” ucap Chris.
Polemik Berpeluang Jadi Bukti Tambahan Hak Asuh Anak
Walaupun tidak menangani laporan pidana tersebut secara langsung, Chris Sam Siwu menyebut pihaknya akan tetap mencermati perkembangan yang terjadi. Ia membuka kemungkinan untuk menggunakan polemik terbaru ini sebagai bukti tambahan apabila dinilai relevan dengan perkara hak asuh anak.
Menurutnya, setiap bukti yang dapat mendukung kepentingan kliennya akan dipertimbangkan untuk diajukan dalam persidangan. Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada relevansi bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
“Namun bila apa yang terjadi saat ini bisa memberikan tambahan bukti bagi kami untuk kami ajukan di persidangan, maka akan kami lakukan demi kepentingan perkara yang kami tangani. Artinya kami akan buka semua bukti yang ada di dalam persidangan,” kata Chris.
Chris juga menegaskan bahwa Sarwendah memiliki hak hukum yang sama untuk mengambil langkah apabila terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan serupa terhadap kliennya.
“Kami pastikan bahwa klien kami juga memiliki hak hukum yang sama. Bahwa ada pihak-pihak yang akan kami laporkan terkait apa yang terjadi saat ini. Bagaimana pihak-pihak itu juga melakukan hal yang sama dalam hal mencemarkan nama baik klien kami,” ucap Chris.
Di tengah polemik laporan polisi tersebut, proses persidangan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung secara langsung atau tatap muka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Agenda persidangan tersebut adalah penyerahan bukti surat dari pihak penggugat, yakni Ruben Onsu.
Penyerahan bukti surat menjadi salah satu tahapan dalam proses pembuktian perkara. Kedua belah pihak nantinya dapat menyampaikan bukti sesuai dengan ketentuan persidangan yang berlaku.
Pihak Sarwendah pun menegaskan akan tetap berfokus pada perkara hak asuh anak. Sementara itu, perkembangan laporan polisi yang diajukan Ruben Onsu akan ditangani melalui tim kuasa hukum yang berbeda.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum di dua ranah tersebut, perkembangan perkara Sarwendah dan Ruben Onsu selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan kepolisian serta tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(anf)