news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

Dihadapkan Dua Masalah, Ruben Onsu Sampaikan Harapan Besarnya

Artis Ruben Onsu tengah menghadapi dua masalah, yang keduanya turut menarik perhatian publik. Dia mengungkap adanya harapan besar yang mungkin jarang diketahui.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Belum selesai dengan permasalahan hak asuh anak, Ruben Onsu dihadapkan dengan masalah baru terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak lain terhadapnya.

Kedua kasus yang dihadapinya telah masuk ke ranah hukum. Ruben Onsu pun menyampaikan harapan besarnya melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya tersebut, ia ingin menjalani proses hukum dengan lancar. Dia juga ingin menjalani kehidupan tanpa adanya tekanan atau tuduhan dari pihak-pihak tertentu.

"Ketika saya mencoba meluruskan fitnah atau menanggapi hal-hal yang menurut saya tidak ada kaitannya dengan persoalan hak asuh anak, apakah saya masih harus memilih dengan cara diam kembali?" kata Ruben.

"Pada akhirnya, saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik, secara adil, dan melalui proses yang semestinya. Saya pun ingin tetap memiliki ruang untuk menjelaskan diri tanpa harus terus-menerus merasa tertekan oleh berbagai tuduhan dan serangan," jelasnya, dikutip dari akun Instagram @ruben_onsu, Rabu (14/10/2026).

Ruben Onsu, sosok A, dan Y yang terlibat dalam polemik video call
Sumber :
  • YouTube Reyben Entertainment - Instagram @ruben_onsu

Keterangan tersebut, ia unggah di media sosial pribadinya setelah beredarnya sebuah video yang menayangkan panggilan video (video call) dirinya dengan seorang pria.

Kemudian ditindak tegas oleh Ruben. Pihaknya secara resmi sudah melaporkan pihak terduga yang menyebarkan video dirinya hingga viral ke Polda Metro Jaya.

Mantan suami Sarwendah itu melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta penyebaran rekaman tanpa izin.

Pihak kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, juga memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. Dia menyoroti sikap terduga pelaku yang berani menyebarluaskan video orang lain.

"Saya rasa bahwa fakta apa isi video itu bukan lagi masalah buat kita, itu karena kalau bicara masalah hukum bukan itunya. Bukan artinya itu penting isinya, tapi perbuatannya," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

"Patut diduga didapat dengan cara-cara yang melawan hukum karena merekam itu kan tidak boleh tanpa izin daripada orang yang direkam. Ini kan sama kayak menyadap segala macam, itu kan enggak boleh," tegasnya, dikutip dari viva.co.id.

Lebih lanjut, Minola menjelaskan adanya peluang terduga pelaku melanggar hukum pidana berdasarkan KUHP.

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses merekam percakapan, tetapi juga menyangkut penyimpanan dan penyebarluasan hasil rekaman komunikasi privat tanpa hak.

Tindakan merekam komunikasi pribadi tanpa kewenangan hingga mendistribusikan hasilnya kepada orang lain dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.

"Pasal 258-259 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menyimpan komunikasi privat via telepona atau WA call, Zoom tanpa hak bisa dipidana sampai 10 tahun penjara," ungkapnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya.

"Yang menyebarkan hasil rekaman juga bisa kena pidana yang sama," sambungnya. (klw)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral