news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Segera Periksa Saksi dan Ahl.
Sumber :
  • Antara

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Segera Periksa Saksi dan Ahli

Polda Metro Jaya segera memeriksa saksi dan ahli dalam dua laporan Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Persoalan unggahan media sosial yang dinilai merugikan reputasi seseorang dapat berlanjut ke ranah hukum ketika pihak yang merasa dirugikan memilih membuat laporan polisi. Situasi tersebut kini dihadapi artis Ruben Onsu, yang melaporkan dugaan pelanggaran melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2026.

Penyidik kini bersiap melanjutkan penanganan perkara dengan memanggil saksi, menghadirkan saksi ahli, serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan menguji informasi yang tercantum dalam laporan. Meski demikian, agenda pemeriksaan belum berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kepolisian menyatakan terdapat dua laporan yang diajukan Ruben pada 11 dan 13 Oktober 2026. Keduanya berkaitan dengan dugaan penyebaran konten melalui media elektronik, termasuk unggahan Instagram yang menurut pelapor merugikan nama baiknya. Perbedaan pihak terlapor dan materi laporan membuat penyidik perlu menelaah masing-masing perkara berdasarkan bukti yang tersedia.

Polisi Siapkan Pemeriksaan Saksi dan Analisis Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan melakukan sejumlah langkah untuk mendalami laporan yang diterima dari Ruben Onsu. Pemeriksaan saksi dan ahli diperlukan untuk membantu mengurai dugaan peristiwa yang dilaporkan, sementara barang bukti akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berfokus pada pengumpulan dan pemeriksaan informasi. Keterangan saksi, penjelasan ahli, serta materi unggahan yang diserahkan kepada penyidik dapat menjadi bagian dari proses untuk menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

Dalam kasus yang berkaitan dengan media sosial, materi digital perlu diperiksa berdasarkan konteks dan isi sebenarnya. Tangkapan layar, rekaman, maupun dokumen unggahan dapat membantu penyidik menelusuri konten yang dipersoalkan. Namun, penilaian terhadap suatu unggahan tidak hanya bergantung pada klaim salah satu pihak, melainkan juga pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, perkembangan perkara Ruben perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Pemanggilan saksi atau pemeriksaan barang bukti merupakan tahapan penanganan laporan, bukan penetapan bahwa dugaan yang disampaikan pelapor telah terbukti.

Dua Laporan Ruben Onsu Berkaitan dengan Unggahan Instagram

Menurut keterangan Budi, laporan pertama Ruben tercatat pada 11 Oktober 2026 dengan nomor LP/7634. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dan merugikan nama baiknya.

"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," kata Budi.

Dalam laporan pertama itu, pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan. Budi menyebut laporan tersebut mencantumkan Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa sebuah flashdisk USB dan lembar cetakan tampilan layar Instagram.

"Barang bukti berupa flashdisk USB, lembar cetakan tayangan layar Instagram," tutur Budi.

Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/7671. Dalam perkara ini, Ruben melaporkan dua orang berinisial AO dan S. Menurut keterangan kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran foto atau video tanpa persetujuan, yang disertai narasi yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik.

Budi menyebut laporan kedua mencantumkan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP.

"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," pungkas Budi.

Apa yang Akan Menentukan Perkembangan Kasus Ini?

Dua laporan tersebut memiliki materi dan pihak terlapor yang berbeda. Karena itu, penyidik perlu memeriksa bukti dan keterangan yang berkaitan dengan setiap laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Barang bukti digital menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa. Penyidik dapat mendalami materi unggahan yang dipersoalkan, konteks penyebarannya, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan ahli juga dapat membantu menjelaskan aspek teknis maupun hukum yang relevan dengan dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, laporan polisi merupakan pernyataan dugaan dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang bersalah. Status pihak yang dilaporkan pun perlu mengikuti perkembangan resmi penyidikan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Untuk saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan analisis barang bukti. Belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran dalam kedua laporan tersebut berdasarkan keterangan yang tersedia.

Inti perkembangan kasus ini adalah polisi mulai menyiapkan pendalaman atas dua laporan Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hasil pemeriksaan saksi, analisis bukti digital, dan keterangan ahli akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara selanjutnya. (udn)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral