news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi ibu hamil.
Sumber :
  • Pexels/Almada Studio

Viral! Diduga Hamili Siswi Magang, ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap seorang oknum ASN berinisial AS karena diduga menghamili siswi magang.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Dunia birokrasi pemerintahan kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum ASN berinisial AS yang bertugas di lingkungan Pemkot Bandung. Kabar ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan banyak pihak.

Menurut informasi dari Instagram @infobandung_, keputusan tegas ini diambil setelah AS terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yakni diduga melakukan tindakan asusila hingga menghamili seorang siswi yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan atau magang di kantor instansi tempat ia bekerja.

"Kasus tersebut disebut terjadi beberapa tahun lalu, sementara surat pemecatan diterbitkan pada 29 Agustus 2025 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025," tulis @infobandung_ dikutip pada Jumat (16/10/2026).

ilustrasi ibu hamil
Sumber :
  • Pexels/Denys Mikhalevych

Menurut @infobandung_, kasus memilukan ini mencuat dan langsung menjadi sorotan publik luas setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari pimpinan daerah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan adanya tindakan pemecatan terhadap pegawai bersangkutan yang mencoreng nama baik korps kepegawaian.

Berdasarkan catatan administrasi kepegawaian, surat keputusan pemecatan awal diterbitkan pada penghujung bulan Agustus 2025 melalui Keputusan Wali Kota menyusul temuan investigasi internal.

Sebelum dijatuhi sanksi PTDH secara mutlak, pihak Pemkot Bandung sebenarnya telah memberikan ruang pembinaan serta kesempatan kedua bagi AS untuk memperbaiki diri melalui mekanisme pengawasan internal. Sanksi administratif secara bertahap telah diterapkan agar oknum tersebut menyadari kesalahannya.

Namun, karena pelanggaran disiplin dan etika tersebut dinilai sangat berat serta dilakukan secara berulang, pihak berwenang tidak memiliki pilihan lain selain memberikan hukuman pemberhentian tetap demi menjaga marwah institusi.

"Proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat. Tapi memang mesti ada perbaikan. Kemudian apabila sudah diberikan kesempatan perbaikan atau direhabilitasi, masih melakukan hal seperti itu, toleransi sudah tidak ada lagi, maka diberhentika," kata Farhan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Dinamika penanganan kasus ini juga diwarnai oleh proses hukum administratif yang cukup panjang. Pada bulan November 2025, oknum AS sempat melayangkan gugatan hukum terhadap surat keputusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya ke lembaga peradilan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral