news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu dan Sarwendah.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29

Sarwendah Bisa Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu, Ini Syaratnya

Sarwendah ajukan dua opsi damai dalam gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Kuasa hukum ungkap syarat perdamaian dan tenggat jawaban dua pekan.
Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sarwendah membuka peluang untuk menyelesaikan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, melalui jalur perdamaian. Dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihak Sarwendah telah mengajukan dua opsi terkait kelanjutan pembayaran cicilan rumah mewah mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kedua opsi perdamaian tersebut telah disampaikan kepada pihak Ruben Onsu selaku tergugat dan pihak bank sebagai turut tergugat. Pihak Ruben Onsu mengapresiasi tawaran tersebut dan meminta waktu dua pekan untuk memberikan jawaban.

Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu berfokus pada persoalan penyelesaian kredit atau cicilan rumah mewah yang menjadi sengketa di antara keduanya. Jika kesepakatan damai dapat tercapai, gugatan tersebut berpeluang tidak dilanjutkan.

"Intinya mediasi hari ini ya berjalan dengan lancar. Masing-masing pihak saling mengerti dan menghargai apa posisinya ya. Dan mediasi ini sudah saya jelaskan bahwa masih tahap awal ya," kata Jaenudin dalam tayangan Intens Investigasi.

Jaenudin menegaskan bahwa mediasi yang berlangsung masih merupakan tahap awal. Kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk membicarakan penyelesaian masalah sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.

"Jadi kita sudah berikan resume terkait apa namanya penawaran perdamaian ya. Jadi dari pihak penggugat ya terkait dua opsi tadi ya dan sudah kita sampaikan ke pihak tergugat maupun turut tergugat dan dia mengapresiasi dan meminta waktu untuk memberikan jawaban sampai 2 minggu ke depan," ujar Jaenudin.

Dua Opsi Perdamaian yang Diajukan Sarwendah

Dalam penjelasannya, Jaenudin mengungkapkan bahwa tawaran perdamaian yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan kemampuan Ruben Onsu untuk melanjutkan pembayaran cicilan rumah.

Jika Ruben Onsu masih sanggup membayar cicilan, penyelesaian kredit dapat dilanjutkan melalui Bank yang bersangkutan sehingga persoalan tersebut diharapkan tidak berlarut-larut. Namun, apabila Ruben tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran, pihak Sarwendah meminta penjelasan lebih lanjut dan akan membahas kemungkinan kompensasi.

"Ya, sebenarnya di situ kan ada dua pilihan. Apakah RO masih mau membayarkan dan tidak? Ya, tentunya kalau memang masih mau membayarkan artinya tidak ada lagi persoalan, semua bisa dilakukan kembali untuk penyelesaian di Bank. Namun, bila tidak ada pembayaran artinya kan nanti ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi oleh pihak RO seperti itu," jelas Jaenudin.

Ia menambahkan, pihak Sarwendah berharap Ruben Onsu terlebih dahulu memberikan tanggapan terhadap penawaran yang telah disampaikan dalam mediasi.

"Poinnya intinya pihak tergugat menerima dulu apa yang kita tawarkan. Terkait apa yang menjadi pengharapan penggugat atau prinsipal kita terhadap tergugat dan tadi sudah diterima ya dengan tergugat. Tergugat akan memberikan jawabannya dua pekan ke depan," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Sarwendah juga disebut menawarkan opsi untuk mengambil alih pelunasan utang rumah dengan vila milik Ruben Onsu sebagai alat pembayaran atau kompensasi. Namun, tawaran tersebut masih menjadi bagian dari upaya perdamaian dan belum dapat dipastikan telah disepakati oleh kedua pihak.

Kompensasi Jika Ruben Onsu Tidak Sanggup Membayar

Terkait kemungkinan Ruben Onsu tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan, Jaenudin mengatakan bahwa pihaknya meminta penjelasan tegas mengenai kondisi tersebut. Pembahasan mengenai kompensasi akan dilakukan lebih lanjut karena berkaitan dengan pokok perkara.

"Ya, memang sudah kita tegaskan dari tadi dalam surat, dalam pembicaraan juga, apabila memang RO tidak sanggup lagi membayarkan ya harus ada penjelasan secara tegas dan juga tentunya ada permintaan-permintaan dari kita terkait apa yang harus menjadi kompensasi dan itu sepertinya nanti aja dulu ya karena itu forumnya lebih sifatnya masuk ke pokok perkara juga," ungkap Jaenudin.

Dengan demikian, kemungkinan pencabutan gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih bergantung pada hasil pembicaraan dan kesepakatan kedua pihak, termasuk penyelesaian kewajiban cicilan rumah serta kemungkinan kompensasi.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak hadir secara langsung. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Jaenudin menjelaskan bahwa kehadiran prinsipal atau pihak yang berperkara akan disesuaikan dengan kebutuhan selama proses mediasi berlangsung. Apabila kehadiran Sarwendah diperlukan, pihaknya siap menghadirkannya, baik secara langsung maupun melalui Zoom.

"Kalau saya menghadirkan prinsipal tergantung dari kebutuhannya apa. Ya, memang pada prinsipnya mediasi itu diwajibkan prinsipal hadir, tapi sejauh memang belum diperlukan jadi tidak perlu hadir dulu gitu kan. Tadi juga sudah dibicarakan kalau memang prinsipal diperlukan hadir akan dihadirkan atau melalui Zoom seperti itu," tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hakim mediator membuka kemungkinan bagi kedua pihak untuk mengadakan pertemuan di luar persidangan apabila terdapat perkembangan signifikan dalam upaya perdamaian.

"Itu penegasan dari hakim mediator. Bahkan di sela-sela dua minggu ini bisa aja dilakukan pertemuan tersendiri atau by Zoom atau seperti apa gitu kalau memang ada perkembangan yang signifikan terkait upaya damai ini seperti itu. Jadi bisa dilakukan di luar persidangan," kata Jaenudin.

Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang untuk mendengarkan jawaban dari pihak Ruben Onsu. Jawaban tersebut akan menjadi salah satu penentu kelanjutan upaya perdamaian dalam perkara gugatan wanprestasi ini.

Perkara dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 28 September 2026. Sengketa ini berkaitan dengan penyelesaian kredit rumah mewah yang terancam dilelang apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan.

Untuk saat ini, proses mediasi masih berjalan dan belum menghasilkan kesepakatan final. Peluang pencabutan gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu akan bergantung pada tanggapan tergugat terhadap tawaran perdamaian yang telah diajukan.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral