- Instagram/ataliapr
4 Fakta Kasus Viral Pencabulan Anak 3,6 Tahun di Kota Bandung oleh Ayah Kandungnya yang Berprofesi sebagai Dokter
tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan anak balita di Kota Bandung langsung menjadi sorotan khalayak ramai. Kasus tersebut juga disoroti oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya.
Dalam unggahannya di Instagram @ataliapr, peristiwa ini disebut melibatkan seorang ayah kandung yang ironisnya berprofesi sebagai tenaga medis atau dokter. Namun, ia justru tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Berikut beberapa fakta mengenai dugaan kasus pencabulan tersebut yang dihimpun oleh tim tvOnenews.com dari Instagram @ataliapr.
- Instagram/ataliapr
1. Korban dibawa ke hotel oleh ayah kandungnya
Meski baru terungkap ke publik baru-baru ini, ternyata kasus dugaan pencabulan ini sudah terjadi lebih dari 1 tahun lalu. Pasalnya, korban dengan inisial CA diketahui sempat dibawa oleh ayah kandungnya, IS, ke sebuah hotal pada tanggal 17 Juli 2025.
Pada saat itu diduga kuat terjadi kekerasa seksual, dimana ada benda dan jari yang dimasukkan ke dalam vagina korban.
2. Korban memperagakan kejadian kepada ibu kandung
Peristiwa kelam yang menimpa balita malang ini mulai terendus ketika ia kerap memperagakan kembali berbagai tindakan tidak senonoh yang dialaminya serta yang ia tonton melalui rekaman video di akun TikTok milik ayah kandungnya.
"Si anak memeragakan adengan (pencabulan yang dialaminya) ke aku (ibunya). Si anak di atas aku terus sambil kayak mau mencium aku, (kepalanya) ke kanan, kiri, gitu," ujar ibu korban ke Atalia, dikutip dari Instagram @ataliapr, Selasa (20/10/2026).
"Diperagain juga ke panda kayak mau ngasih nafas buatan gitu," sambungnya.
Ketika sang ayah memperlihatkan gelagat aneh ke putrinya, ia beralasan bahwa itu adalah cara melakukan nafas buatan, bukan karena adegan tak senonoh.
- tim tvOnenews - Wildan
3. Korban menderita gonore
Pada 13 Desember 2025, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di bagian kemaluannya ketika ia hendak buang air kecil.
Lalu, pada 22 Desember 2025, sang ibu pun membawanya untuk melakukan pemeriksaan ke dokter obgyn di Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa selaput darah sang anak dinyatakan robek dan dokter pun menyarankan untuk melakukan visum.
Tanggal 26 Januari 2025, hasil pemeriksaan pun menyatakan bahwa CA positif mengidap penyakit kelamin gonore dan urinenya pun mengandung bakteri.
Menurut KBBI, gonore sendiri merupakan penyakit kelamin yang mudah menular akibat peradangan, disebabkan oleh bakteri gonokokus. Gonore juga biasa dikenal dengan sebutan kencing nanah.
4. Orangtua bercerai, korban tak diketahui keberadaannya
Sebelum kasus memilukan ini terbongkar ke permukaan publik, hubungan rumah tangga kedua orangtua korban diketahui telah masuk ke ranah hukum, dimana keduanya mulai pisah rumah sejak Januari 2026.
“Ya, ketika kejadian diketahui pada 13 Desember 2025, lalu Januari sudah mulai pisah rumah. Kemudian, sekitar awal tahun 2026, sudah mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri,” pungkas tim kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, Senin (19/10/2026).
Menurut Debi, tindakan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di dua tempat berbeda, yakni sebuah kamar hotel di Bandung serta di kediaman mereka saat sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Situasi kian meruncing tatkala IS diduga membawa pergi anak tersebut tanpa izin dari ibu kandungnya pada 28 September 2026. Di tanggal yang sama, pihak ibu langsung membuat laporan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. (ism)