- Instagram/@sarwendah29
Pihak Sarwendah Luruskan Isu Vila Sukabumi, Tegaskan Bukan Alat Pembayaran Utang Ruben Onsu
Ia menyebut usulan itu sebagai bentuk tanggung jawab sukarela atau goodwill, bukan sebagai alat pembayaran yang otomatis menghapus seluruh kewajiban di bank.
“Saya mencoba berbicara memberikan hal-hal yang kira-kira relevan lah ya. Ya, saya bilang kalau memang dirasa RO ada kesulitan untuk membayarkan senilai itu ataupun keberatan ya mungkin bisa saja saya bilang vila gitu kan yang di Sukabumi itu sebagai diberikan dengan sukarela sebagai bentuk tanggung jawab. Jadi seperti itu,” kata Jaenudin.
Ia pun menyayangkan munculnya penafsiran bahwa vila tersebut dapat menutupi seluruh utang bank yang nilainya mencapai Rp12,4 miliar.
“Makanya kalau digoreng akhirnya istilahnya dianggap bahwa vila itu sebagai alat pembayaran seolah-olah bisa menutupi yang 12,4 M tadi kan kacau. Enggak, pemikiran jadikan rancu. Jadi seolah-olah sama aja dong RO yang bayarkan,” ujarnya.
Jaenudin kembali menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh nilai kewajiban yang dipersoalkan.
“Kan tidak. Justru kita memberikan di bawah yang mereka pikirkan. Makanya itu harusnya disikapi dan diapresiasi ya enggak? Harusnya itu direspons dengan baik dong. Harusnya dia bayarkan sekitar 6 M sekian. Vila itu belum tentu laku loh dijual 2 M gitu,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak Sarwendah menekankan bahwa usulan Vila Sukabumi merupakan bagian dari pembicaraan dalam mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian damai. Adapun perbedaan pandangan mengenai kewajiban pembayaran di bank dan usulan yang diajukan masih menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara antara kedua belah pihak.
(anf)