- Instagram/@sarwendah29
Pihak Sarwendah Luruskan Isu Vila Sukabumi, Tegaskan Bukan Alat Pembayaran Utang Ruben Onsu
tvOnenews.com - Pihak Sarwendah meluruskan isu mengenai Vila Sukabumi yang dikaitkan dengan pembayaran utang Ruben Onsu di bank dalam perkembangan gugatan wanprestasi yang tengah bergulir. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa vila tersebut bukan alat pembayaran untuk melunasi seluruh utang, melainkan sebatas usulan dalam proses mediasi sebagai bentuk tanggung jawab sukarela.
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul berbagai opini di media mengenai proses mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Jaenudin juga menjelaskan bahwa pernyataan yang menyinggung istilah “diberi daging minta tulang” bukan ditujukan untuk menyindir pihak tertentu.
Dalam tayangan Intens Investigasi, Jaenudin menjelaskan bahwa unggahan tersebut pada dasarnya hanya memberikan gambaran mengenai proses mediasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.
“Jadi pada prinsipnya mungkin itu orang yang posting sekadar memberikan gambaran intinya terkait hal-hal yang kemarin berada di mediasi gitu kan. Ya, kita juga berusaha buat menjaga isinya kan, tapi ternyata kan keluar juga gitu loh seperti itu. Jadi akhirnya banyak pihak-pihak yang membuat opini sendiri-sendiri,” ucap Jaenudin.
Jaenudin menegaskan bahwa anggapan Vila Sukabumi dijadikan sebagai alat pembayaran utang bank tidak sesuai dengan maksud usulan yang disampaikan dalam mediasi.
Menurutnya, mediasi dalam perkara gugatan di pengadilan memiliki ketentuan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
“Ada yang membuat opini bahwa vila itu apa dijadikan sebagai alat pembayaran dan sebagainya kan, padahal kan tidak. Makanya jadi perlu kita luruskan bahwa dalam sebuah mediasi di pengadilan terkait gugatan itu memang sudah sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 gitu ya,” kata Jaenudin.
Ia menjelaskan bahwa pihak penggugat dapat mengajukan usulan untuk mencari jalan keluar agar perkara bisa diselesaikan secara damai. Usulan tersebut kemudian dapat dibicarakan dan dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.
“Ya, salah satunya adalah jadi yang dimediasikan ini memberikan semacam usulan kan yang menggugat saya ya enggak? Jadi saya memberikan usulan gitu. Kalau mau gugatan ini dicabut atau bisa selesai secara damai gitu bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan gitu loh. Artinya perkara selesai,” ujarnya.
Jaenudin mengatakan bahwa usulan tersebut belum mendapatkan jawaban final dari pihak Ruben Onsu. Menurutnya, usulan itu masih ditampung oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dan pihaknya menunggu tanggapan pada mediasi berikutnya yang dijadwalkan tanggal 3.
“Makanya kita memberikan usulan, ‘Nih pengharapan kita seperti ini gitu. Gimana menurut lu?’ Kan belum dijawab ya. Enggak, masih ditampung kan sama Bang Minola kan ya. Akhirnya kan kita tunggu jawaban nanti tanggal 3. Cuma yang berkembang di media, nah itu jadi tidak karuan ya enggak? Makanya akhirnya saya harus memberikan statement, harus berbicara di media apa sih yang sebenarnya gitu loh,” tutur Jaenudin.
Selain meluruskan isu Vila Sukabumi, Jaenudin menjelaskan posisi pihak Sarwendah mengenai kewajiban pembayaran di bank yang menjadi bagian dari perselisihan dengan Ruben Onsu.
Ia menegaskan bahwa pihak Sarwendah tetap berpandangan bahwa pembayaran tersebut merupakan kewajiban Ruben Onsu. Namun, menurut Jaenudin, pihak Ruben memiliki pandangan berbeda dan menganggap kewajiban itu sebagai tanggung jawab bersama.
“Mungkin ada yang menafsirkan seperti tadi ya enggak, dikasih daging minta tulang kan ya enggak? Jadi vila itu dalam usulan itu sebagai tanggung jawab lain yang RO berikan terhadap pembayaran di bank tadi. Karena kita kan tetap bersikukuh bahwa pembayaran di bank itu adalah kewajiban RO. Namun kan dari pihak RO berpendapat, ‘Oh, tidak, itu tanggung jawab bersama.’ Okelah. Iya, enggak oke dong,” ungkapnya.
Jaenudin kemudian menjelaskan bahwa apabila kewajiban tersebut dianggap sebagai tanggung jawab bersama, nilai utang yang disebut mencapai Rp12,46 miliar dapat dibagi dua. Dengan perhitungan itu, bagian masing-masing pihak diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
“Artinya kalau memang itu dikatakan sebagai tanggung jawab bersama, artinya dari outstanding atau kewajiban di bank senilai 12,460 miliar itu dibagi dua. Iya kan? Tanggung jawab para pihak kan setengah-setengah nilainya berapa? 6 miliar sekian,” jelas Jaenudin.
Vila Sukabumi Disebut sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sukarela
Jaenudin mengatakan bahwa usulan Vila Sukabumi muncul sebagai alternatif apabila Ruben Onsu merasa keberatan atau mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban yang menurut perhitungan tersebut menjadi bagiannya.
Ia menyebut usulan itu sebagai bentuk tanggung jawab sukarela atau goodwill, bukan sebagai alat pembayaran yang otomatis menghapus seluruh kewajiban di bank.
“Saya mencoba berbicara memberikan hal-hal yang kira-kira relevan lah ya. Ya, saya bilang kalau memang dirasa RO ada kesulitan untuk membayarkan senilai itu ataupun keberatan ya mungkin bisa saja saya bilang vila gitu kan yang di Sukabumi itu sebagai diberikan dengan sukarela sebagai bentuk tanggung jawab. Jadi seperti itu,” kata Jaenudin.
Ia pun menyayangkan munculnya penafsiran bahwa vila tersebut dapat menutupi seluruh utang bank yang nilainya mencapai Rp12,4 miliar.
“Makanya kalau digoreng akhirnya istilahnya dianggap bahwa vila itu sebagai alat pembayaran seolah-olah bisa menutupi yang 12,4 M tadi kan kacau. Enggak, pemikiran jadikan rancu. Jadi seolah-olah sama aja dong RO yang bayarkan,” ujarnya.
Jaenudin kembali menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh nilai kewajiban yang dipersoalkan.
“Kan tidak. Justru kita memberikan di bawah yang mereka pikirkan. Makanya itu harusnya disikapi dan diapresiasi ya enggak? Harusnya itu direspons dengan baik dong. Harusnya dia bayarkan sekitar 6 M sekian. Vila itu belum tentu laku loh dijual 2 M gitu,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak Sarwendah menekankan bahwa usulan Vila Sukabumi merupakan bagian dari pembicaraan dalam mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian damai. Adapun perbedaan pandangan mengenai kewajiban pembayaran di bank dan usulan yang diajukan masih menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara antara kedua belah pihak.
(anf)