- Instagram @hannykristiantonew
6 Fakta Polemik Herri Pras yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel, Kini Laporkan 20 Orang ke Polisi
4. Herri Mengaku Ditendang
- Instagram @hannykristiantonew
Situasi di kediaman Herri disebut semakin tegang ketika terjadi perdebatan mengenai tantangan duel. Dalam rekaman yang beredar, seorang pria bertopi terdengar menyayangkan sikap Herri yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya di media sosial.
Herri kemudian mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut salah seorang pria menendang bagian perutnya hingga terjatuh.
Setelah bangkit, Herri mengaku kembali mendapat pukulan dan dengkulan di bagian ulu hati serta perut yang menurutnya dilakukan oleh Yudi Cahyadi.
Herri kemudian masuk ke rumah dan mengunci pintu. Ia menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta bantuan.
5. Sempat Diupayakan Mediasi, tetapi Tidak Berhasil
Setelah kejadian tersebut, Herri dievakuasi ke Polsek Gunung Putri. Pihaknya sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan meminta rombongan yang datang kembali ke lokasi.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum Herri menyebut sebagian orang, termasuk beberapa pihak yang diduga terlibat langsung, sudah meninggalkan lokasi.
Tim hukum kemudian mendatangi Polres Bogor sekitar pukul 02.00 WIB untuk membuat laporan. Proses pelaporan berlangsung hingga pagi hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan medis untuk keperluan visum.
6. Laporkan Sekitar 20 Orang, Nama Yudi dan Edwin Sanjaya Disebut
Herri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan sekitar 20 orang ke Polres Bogor. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi, persekusi, provokasi, dan kekerasan.
Dalam keterangannya di media sosial, Herri turut menyebut nama Yudi Cahyadi serta Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya. Ia menduga kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan kedua nama itu.
Herri bahkan menduga Yudi digerakkan oleh Edwin. Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Pihak Herri juga menyebut dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 262 dan Pasal 471 KUHP. Perkembangan penanganan laporan masih menunggu keterangan resmi kepolisian. (asl)