- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @minola6000
Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Sikap Sarwendah soal Cicilan Rumah, Singgung Akta 39
tvOnenews.com - Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait sengketa harta gono-gini kembali menjadi sorotan. Proses mediasi mengenai cicilan rumah yang menjadi bagian dari perkara tersebut dikabarkan menemui jalan buntu setelah kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti perubahan sikap pihak Sarwendah dalam pembahasan kewajiban pembayaran cicilan rumah. Menurutnya, pihak Sarwendah yang sebelumnya disebut menyangkal adanya kewajiban bersama justru mengajukan skema pembayaran 50:50 saat mediasi berlangsung.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak Ruben Onsu. Pasalnya, Ruben disebut telah membayar cicilan rumah seorang diri selama satu tahun penuh tanpa kontribusi dari pihak Sarwendah.
Minola menjelaskan, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang tertuang dalam Akta 39. Dalam akta tersebut, pembayaran cicilan bank disebut menjadi tanggung jawab kedua belah pihak hingga kewajiban tersebut lunas.
"Yang saya mau sampaikan bahwa harus bisa dibedakan antara kebaikan dan kewajiban. Ya, kalau kita bicara Akta 39 itu berarti kita bicara kewajiban ya," ujar Minola Sebayang dalam tayangan Intens Investigasi.
Menurut Minola, terdapat perbedaan antara kewajiban hukum dan keputusan seseorang untuk membantu membayar cicilan. Ia menegaskan bahwa pembayaran yang selama ini dilakukan Ruben tidak serta-merta mengubah tanggung jawab bersama sebagaimana tercantum dalam Akta 39.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga mempertanyakan kontribusi Sarwendah selama periode 2024 hingga 2025, ketika Ruben masih membayarkan cicilan rumah tersebut.
Ia menilai, perubahan sikap pihak Sarwendah perlu dipertanyakan karena sebelumnya kewajiban pembayaran disebut hanya dibebankan kepada Ruben. Namun, dalam mediasi, pihak Sarwendah justru mengusulkan pembagian pembayaran secara merata.
"Nah, dari tahun 2024 sampai tahun 2025 ya atau sampai Ruben tidak membayarkan lagi cicilan tersebut. Pertanyaannya apakah ada kontribusi, andil dari S untuk menyediakan setengah dari pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh R?" tanyanya.
Minola kemudian menyinggung sisa tunggakan cicilan rumah yang disebut mencapai Rp12 miliar. Menurutnya, pihak Sarwendah baru mengajukan pembagian kewajiban setelah sebelumnya menyangkal adanya tanggung jawab bersama.
"Yang ada malah menurut kami adalah penyangkalan. Penyangkalan bahwa kewajiban itu adalah kewajiban Ruben seorang, bukan kewajiban para pihak. Dan kemudian sekarang berubah. Berubahnya di mana? Mereka mengakui bahwa itu adalah kewajiban para pihak. Dan oleh karena itu mereka mengatakan karena sisa tunggakan kewajiban itu adalah 12 miliar, berarti lu 6 miliar, gua 6 miliar. Kenapa enggak dari kemarin-kemarin ngakunya bahwa kewajiban itu adalah kewajiban para pihak? Kok ngakunya baru sekarang? Nah, sekarang yang enggak konsisten itu siapa? Yang berkoar-koar itu siapa?" kata Minola.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut dilihat dari konstruksi hukum terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam perdebatan argumentasi masing-masing pihak.
"Ya, jadi harus bisa dibedakan antara konstruksi hukumnya dulu baru terkait dengan masalah argumentasinya gitu ya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan alasan Ruben Onsu memutuskan untuk menghentikan pembayaran cicilan rumah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk protes karena Ruben merasa telah menanggung kewajiban yang seharusnya dibayar bersama selama satu tahun terakhir.
"Nah, sekarang Ruben hanya ingin mengatakan dia sudah tidak mau lagi membayarkan apa yang menjadi pembayaran cicilan yang harus ditanggung jawab berdua itu. Ya, artinya dia stop membayar hari ini. Ya, dengan situasi dan kondisi apapun dia stop. Dan dia mengatakan, 'Gantian dong, gua udah bayar setahun sendiri enggak teriak-teriak juga ya,'" ujar Minola.
Minola menyebut Ruben ingin pihak Sarwendah mengambil giliran untuk membayarkan cicilan rumah tersebut. Ia juga kembali menyinggung sikap pihak Sarwendah yang kini mengakui adanya kewajiban bersama setelah sebelumnya disebut menyangkal hal tersebut.
"Bahkan kamu membangun narasi penyangkalan bahwa itu memang kewajiban sepihak. Sekarang baru diakui sebagai kewajiban dua belah pihak dan ngajak setengah-setengah. Yang dulu bagaimana? Nah, Ruben mau bilang sekarang lu bayarin aja dulu. Enggak usah lu tarik-tarik gua dalam pembayaran itu. Gantian dong. Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S kan begitu artinya," tuturnya.
Minola kembali menegaskan bahwa pembayaran cicilan yang selama ini dilakukan Ruben Onsu tidak boleh diabaikan dalam pembahasan sengketa tersebut. Menurutnya, kewajiban bersama berdasarkan akta dan kesepakatan untuk membayar dengan skema 50:50 merupakan dua hal yang berbeda.
"Nah, jadi makanya saya katakan kita harus konsisten gitu loh. Kita tidak bisa juga mengabaikan, tidak bisa juga mengabaikan bahwa selama ini ada pembayaran yang hanya dilakukan oleh Ruben meskipun itu menjadi tanggung jawab bersama ya," jelasnya.
Ia kemudian mempertanyakan perbedaan antara ketentuan kewajiban dalam akta dan keinginan pihak Sarwendah untuk membayar cicilan secara bersama-sama saat ini.
"Antara kewajiban yang sesuai dengan akta yang mengatakan itu adalah tanggung jawab bersama dengan keinginan untuk saat ini mau membayar bersama itu dua hal yang berbeda. Betul tidak?" katanya.
Minola pun kembali menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menyampaikan adanya tanggung jawab bersama dalam pembayaran cicilan rumah tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan alasan Ruben kini diminta kembali menanggung pembayaran setelah sebelumnya disebut telah membayar sendiri.
"Dari pertama kan kita sudah ngomong memang itu tanggung jawab bersama tapi mereka sangkal. Sekarang mereka mengatakan oke tanggung jawab bersama ayo dong 50:50. Ruben bilang gantian dong. Dulu gua bayar sendiri gua juga enggak ribut tuh. Terus kenapa sekarang giliran kamu artinya itu harus e membayarkan gantian membayarkan kewajiban itu kok kamu ribut?" pungkas Minola.
(anf)