- Freepik
Terbaru! Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu Jadi Tawas, Warganet: “Itu yang Untuk Bau Badan Bukan, Sih?”
Terungkapnya jaringan narkoba Mami Linda tak hanya menjerat Irjen Teddy Minahasa, tetapi juga beberapa orang panglima menengah di wilayah Polda Sumatera Barat pun ikut terseret.
Mukti menerangkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan bawahannya untuk mengambil barang bukti hasil tangkapan tersebut.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya Jumat (14/10/2022) sore memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sembari menanti proses hukumnya berjalan, Irjen Teddy Minahasa dimutasi ke Yanma Polri.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Irjen Teddy Minahasa) menjual narkoba sudah kami dapatkan. Selebihnya terkait teknis dijelaskan oleh Pak Kapolda Metro Jaya," tegas Kapolri di Mabes Polri.
Sebagai gantinya Kapolri menunjuk Irjen Toni Hermanto sebagai Kapolda Jawa Timur. Irjen Toni sebelumnya merupakan Kapolda Sumatera Selatan.
Kronologi Penangkapan
Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada Mami Linda dengan harga Rp300 Juta.
Sialnya, Mami Linda justru tertangkap oleh polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Berdasarkan sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada Mami Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.
Diketahui juga bahwa Mami Linda merupakan seorang pengusaha diskotik yang ada di Jakarta. Masih dari sumber yang sama, Mabes Polri juga mengatakan bahwa tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa positif.
Namun belum diketahui mengenai obat-obatan apa yang digunakan dan apakah jenis narkotika atau bukan. Atas kasus yang menjeratnya ini, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut bahwa Irjen Teddy Minahasa terancam mendapatkan maksimal hukuman mati.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya. (Lsn)