Kolase Foto Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Istimewa/Insta Nikita Mirzani

Nyai Merasa Terzalimi, Nikita Mirzani Pakai Hukum Tuhan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:11 WIB

Jakarta - Kejakasaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Penahanan Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai itu karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Namun tindakan penahanan ini dinilai tidak adil oleh Nikita Mirzani. Bahkan, dirinya merasa terzalimi atas penahanan tersebut. 

Dalam hal ini, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, bahwa Nikita Mirzani akan berdoa agar orang yang menjahatinya mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan, lantaran dianggap telah berbuat zalim ke Nyai.

"Makanya Niki bilang hukum Allah yang akan turun tangan. Doa orang yang dizalimi itu dikabulkan," ujar Fahmi Bachmid yang ikut mendampingi Nikita Mirzani saat proses penahanannya pada Selasa (25/10/2022) malam.

Kolase Foto Kebersamaan Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru

Tak hanya itu saja, atas penahanan Nikita Mirzani membuat sahabat karibnya, Fitri Salhuteru buka suara. Dia katakan, bahwa dirinya dengan Nikita Mirzani sudah memprediksi kejadian penahanan yang menimpa Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu.

"Selamat siang dari Korea, terima kasih buat teman-teman yang sudah mendoakan Nikita Mirzani. Nikita baik-baik saja, sesungguhnya Nikita dengan saya sudah mengetahui dan sudah bisa memprediksi bahwa hal ini akan terjadi terhadap Nikita," tutur Fitri Salhuteru seperti yang dilansir dari akun isntagram miliki pribadinya, Rabu (26/10/2022). 

Sambungnya juga menuturkan, bahwa Nikita lagi-lagi dikiriminalisasi. akan tetapi, ia katakan tidak apa-apa, karena ia menganggap Nikita Mirzani sangat kuat menghadapi poreses hukum yang sedang Nikita hadapi. 

"Saya hanya ingin melihat, bagaimana kasus saudara yang melaporkan Nikita di Polres Jakarta Selatan, Apakah akan diperlakukan sama seperti Nikita? atau Polisi tidak perduli terhadap kasus penyekapan saudara Leman, saya ingin tahu, sejauh mana Polisi bersikap tegas, yang katanya hukum tidak tebang pilih," pungkas Fitri Salhuteru. 

Tak hanya itu saja, Fitri Salhuteru juga menuliskan caption di insta story-nya, bahwa tidak ada komentara untuk penahanan Nikita. Hal itu lantaran, ia katakan, Nikita sudah siap dan mengetahui akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini. 

Kemudian, ia kakatan, dirinya hanya ingin melihat bagaimana kasus suadara pelapor di Polres Jakarta Selatan (@polres.jaksel) tentang kejahatan HAM penyekapan dan penganiayaan. 

"Semoga hukum pun bisa di tegakan, saya akan speak up masalahnya ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tulisnya. 

"Semoga bapak Kapolri @lsityosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika yang buktinya tidak jelas saja Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," sambungnya menuliskan caption di insta storynya. 

Selain itu, dalam statusnya juga, Fitri Salhuteru colek instagram Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Jakarta Selatan dan Kapolda Metro Jaya. 

Tak hanya itu saja, pada insta story milik Fitri Salhuteru juga dibanjiri ucapan suport untuk Nikita Mirzani.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai, pada Selasa (25/10/2022) malam.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani tersebut.

"Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Pertama, alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana, bahwa ancam pidana penjara 5 tahun lebih," beber Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media, di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam.

Sambungnya menjelaskan, sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian, ketika ditanya soal proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Ia juga ungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi dan pihaknya juga sudah mempersiapkan sehingga terlaksana.

"Jadi hari ini dilakukan tahap 2, dan hari ini dilakukan penahanan," katanya. 

Bahkan, disinggung Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak dan penahanan. Ia membenarkan kejadian itu, dan dia katakan, pihaknya melakukan penahanan dengan persuasif, dan manusiawi. 

"Selama ini juga kan, bersangkuta tidak ditahan, dan saat ini penahanan beralih ken Jaksaan, maka kita lakukan penahanan," ungkapnya. 

Kemudian, ia juga katakan setelah tahap ini juga, pihak Kejari Serang sedang mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari dan pihaknya akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Selanjutnya, ditanya soal pihak Nikita Mirzani ada melakukan penangguhan. Ia sebutkan sampai saat ini, pihak Kejari serang belum menerima penangguhan dari pihak Nikita Mirzani. (Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral