Kris Wu.
Sumber :
  • Soompi

Mantan Member EXO, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara Karena Pemerkosaan oleh Pengadilan Tiongkok dan Dideportasi ke Kanada

Sabtu, 26 November 2022 - 12:41 WIB

Jakarta - Mantan member EXO, Kris Wu atau juga dikenal dengan Wu Yifan, telah resmi dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing dan dideportasi ke Kanada.

Agustus lalu, dilaporkan bahwa Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh Polisi Beijing.
Melansir dari Soompi, Sabtu (25/11/2022), waktu setempat, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda. 

Setelah penyelidikan, Pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan bahwa Kris Wu bersalah telah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan. 

Pengadilan menjelaskan, “Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk di rumahnya.”

Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas dari Juli 2018 di mana dia dan lainnya menyerang dua wanita yang juga mabuk.

Setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat ia dibesarkan. 

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral