Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramdhan, Buya Yahya Jelaskan Siapa yang Membayar Kafarat.
Sumber :
  • Istimewa

Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Siapa yang Membayar Kafaratnya

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:18 WIB

tvOnenews.com - Soal hukum berhubungan suami istri pada siang hari di bulan suci Ramadhan masih ada yang belum mengetahuinya. Lantas, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

Dilansir dari ceramah Buya Yahyah, ia katakan, bila suami istri melakukan berhubungan badan, maka yang membayar kafaratnya adalah sang suaminya saja. 

Namun sebelum jauh membahas hukum dan kafarat. Untuk diketahui, kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersrebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

"Jadi yang membayar kafarat adalah suami, yang berpuasa dua bulan berturut-turut. Itu menurut paham imam syafi'i," ujar Buya Yahya seperti yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (18/2/2023).

Tak hanya itu, Buya Yahya juga katakan dalam Islam, apabila suami istri melakukan hubungan badan saat siang hari di bulan Ramadhan tidak diperbolehkan. 

"Bahkan ada pun dosanya akan ditanggung oleh suami istri tersebut, bahkan tidak cukup hanya mambayar Kafarat. Karena ada dosa di situ," jelasnya.

Mengapa demikian? karena menurut Buya Yahya, berhubungan suami istri di bulan suci Ramadhan adalah perbuatan yang menodai bulan suci tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral