Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Bagaimana Hukumnya Menurut Buya Yahya.
Sumber :
  • istockphoto.com

Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Bagaimana Hukumnya Menurut Buya Yahya

Senin, 17 April 2023 - 20:36 WIB

"Di saat seorang laki-laki sudah mencari nafkah tapi kok ternyata tidak bisa, maka istri berperan sebagai wanita istimewa," terangnya lagi.  

Menurut Buya Yahya, kejadian semacam ini pernah ada di zaman Rasulullah SAW. Sebuah kisah di zaman Nabi, pada suatu hari, ada seorang wanita datang melapor kepada Nabi. Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya. 

Wanita tersebut mengaku bila suaminya tidak punya uang dan tak bisa kerja, sehingga selama ini ia makan dari hasil warisan orang tuanya.  

Menurut Buya, Nabi Muhammad SAW kemudian memberikan jawaban bahwa wanita tersebut boleh minta cerai karena tidak dinafkahi oleh suaminya. 

Namun karena berat baginya untuk bercerai maka Nabi Muhammad memberikan pilihan kedua yaitu sementara istri yang mencukupi kebutuhan suami dan keluarga.  

"Kamu yang mencukupi suamimu, keluargamu, dan setelah itu kamu mendapat pahala double, pahala sedekah infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak-anakmu," ujar Buya Yahya mengisahkan.  

Akhirnya, wanita tersebut memilih pilihan kedua yang diberikan Nabi Muhammad SAW. Namun kembali lagi, hal ini dikarenakan seorang suami tersebut memang dalam kondisi tak memungkinkan untuk bekerja. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral