Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya, Ternyata ...

Jumat, 28 April 2023 - 00:15 WIB

Nabi pun menjawab bahwa terdapat dua pilihan untuk istri yang suaminya tidak memberi nafkah.  

Pertama, halal baginya untuk meminta cerai. “Tapi Ya Rasulullah berat kalau harus cerai, apa ada pilihan lain,” kata Buya Yahya.

“Pilihan kedua adalah kamu yang mencukupi keluargamu dan kamu akan mendapatkan pahala sedekah dan infaq, pahala menyenangkan suami, dan pahala silaturahmi pada anak-anakmu,” jelasnya.  

Sang wanita itu kemudian memilih untuk mencukupi keluarganya agar mendapatkan kemuliaan di tingkat tersebut. 

“Hal ini tidak berlaku pada suami yang menganggur karena mencari kesenangan sendiri, ongkang kaki nonton televisi, main gaplek sana-sini,” tegas Buya Yahya.

Apabila kondisinya demikian maka seorang seorang istri berhak meminta cerai demi kelangsungan hidup dia dan anaknya dengan normal. 

“Tapi saya ingatkan kepada para wanit, jangan menggampangkan cerai, takutnya nanti berujung zina,” pungkasnya.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
04:28
07:37
01:21
09:01
01:23
Viral