- YouTube
Hukum Menikah saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya, Astagfirullah, Ternyata...
Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah?
"Ini panjang," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, perlu dilihat kasus kehamilannya.
Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas itu tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
"Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.
Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim.
Namun wali hakim atau kiai yang dimintai tolong nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.
"Enggak usah susah, ada namanya hakim nanti, cuman disembunyikan (aibnya)," tegas Buya Yahya.
"Hakim diam, atau datang ke kiai," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini