Kdinkes Lampung, Reihana.
Sumber :
  • Tim tvOne

Soal Jilbab Nyentrik Menjulang ala Kadinkes Lampung Reihana, Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Selasa, 9 Mei 2023 - 08:01 WIB

Buya Yahya menegaskan, haram hukumnya bagi perempuan yang mengikat rambutnya hingga muncul benjolan layaknua punuk untak.

Menurutnya, Rasulullah SAW juga pernah menegaskan dalam hadistnya bahwa perempuan yang memakai jilbab seperti punuk unta akan dijauhkan dari Rahmat Allah SWT.

"Bahkan Nabi mengatakan, 'jauhkan mereka dari rahmat Allah," jelas Buya Yahya.

Meskipun begitu, Buya Yahya mengatakan mengikay rambut bagi perempuan yang mengenakan jilbab tetap dibolehkan asal tidak berlebihan.

"Kepalanya kayak punuk unta, itu buatan, artinya sesuatu yang dibuat tinggi, kayak punuk unta di atas kepalanya biar tampak lebih tinggi," ucap Buya Yahya. 

"Jadi kalau punya rambut nongol dengan sendirinya lain cerita, tapi kalau Anda sengaja dikasih alat tambahan kemudian ditonjolkan sampai tinggi itu enggak boleh (haram)," pungkasnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral