- youtube.com
Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya...
“Ada yang namanya masa iddah, yaitu masa pembersihan rahim. Dikhawatirkan, mantan suami sebelumnya masih punya sperma yang tertinggal, dan dalam masa tiga kali masa iddah itu, baru dianggap perempuan itu suci,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Jika seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka dianjurkan untuk menikah setelah masa iddah agar tidak bercampur sperma dari mantan suaminya.
Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah point soal larangan tercampurnya sperma yaitu baik dalam bentuk sperma kental maupun janin atau kandungan.
Maka, seorang wanita yang sudah hamil duluan harus melahirkan terlebih dahulu, kembali suci setelah masa nifas, baru kemudian diperbolehkan menikah kembali.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)