news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Abdul Somad, Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat Menjawab Soal Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut Saat Shalat.
Sumber :
  • kolase tvOnenews

Bagaimana Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut Saat Shalat? Simak Penjelasan dari Tiga Ustaz Kondang Berikut Ini

Bagaimana hukum menahan buang angin (kentut) saat melaksanakan shalat? Simak penjelasan dari tiga ulama ini, Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Selasa, 22 Agustus 2023 - 06:30 WIB
Reporter:
Editor :


Ilustrasi Shalat Jamaah (ant)

Kemudian Buya Yahya menyarankan jika terasa tidak kuat sebaiknya dikeluarkan saja.

“Jika terasa kuat menahan atau tidak. Jika terasanya berat, cepat selesaikan sendiri, mufaraqah, pisah tidak ikut imam lagi” saran Buya Yahya.

Kemudian setelahnya lekas ke kamar mandi.

Namun jika tidak bisa menahannya sama sekali, Buya Yahya menyarankan sebaiknya dibatalkan dan kemudian berwudhu lagi.

“Tapi kalau full tidak mampu menahan,  batalin,” saran Buya Yahya. 

Lantas bagaimana jika mampu menahan dan tidak keluar.

“Kalau menahan selagi tidak keluar tidak batal tapi tidak khusyuk. Kenapa Makruh karena tidak khusyuk, tapi shalat sah,” tutup Buya Yahya.

Ustaz Abdul Somad (UAS)


Ustaz Abdul Somad atau UAS (Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official)

Ustaz Abdul Somad dalam potongan video ceramah beliau yang dilihat oleh tvOnenews di beberapa kanal YouTube menjelaskan hal yang senada dengan kedua ustaz di atas.

Bahwa daripada menahan kentut lebih baik dikeluarkan.

“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.

“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambung Ustaz Abdul Somad.

Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke jamaah tadi.

Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.

“Keluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,” tandas Ustaz Abdul Somad.

Hal-hal yang Membatalkan Shalat


Ilustrasi Shalat Jamaah (pexels)

Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada empat hal yang membatalkan wudhu.

Yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua lubang pelepasan yakni kubul dan dubur termasuk angin serta sejenisnya kecuali air mani.

Yang kedua yang dapat membatalkan wudhu adalah hilangnya akal karena tidur ataupun selain itu, terutama dalam kondisi shalat Jumat dimana biasanya jamaah itu duduk namun tertidur. 

Sedangkan selain itu di sini yang dimaksud adalah jika meminum sesuatu yang dapat menghilangkan akal.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral