Prof. KH. Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya Menjelaskan Tentang Shalat Dhuha Pengganti Sedekah.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Gaji Karyawan dalam Islam, Buya Yahya: Jangan Sampai Kita Menunda Pembayarannya Sampai Keringatnya Kering

Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:29 WIB


Ilustrasi Muslim yang sedang Belajar Hadits (freepik/rawpixel.com)

Berikut hadits nabi yang menjelaskan perihal dilarangnya pembayaran upah pekerja, yang dirangkum dalam berbagai sumber.

Hadits Bukhari
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ 

 Artinya:

Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".  (HR Bukhari)

Hadits Ibnu Majah
Nabi SAW bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya:

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Hadits Abu Daud
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
Viral