Suami Pengangguran dan Tak Memberi Nafkah, Istrinya Membiayai Kehidupan Rumah Tangga, Apa Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini, Katanya....
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Suami Pengangguran dan Tak Memberi Nafkah, Istrinya Membiayai Kehidupan Rumah Tangga, Apa Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini, Katanya...

Kamis, 2 November 2023 - 11:46 WIB

tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad atau UAS menerangkan soal istri yang membiayai kehidupan rumah dan memberi nafkah keluarga, sedangkan suaminya pengangguran.

Bagaimana hal ini dilihat dari hukum Islam, apakah termasuk hal yang dibolehkan atau dilarang.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan salah seorang jamaah wanita yang memberi nafkah keluarga, sedangkan suaminya pengangguran.

"Saya seorang istri yang menutupi kebutuhan keluarga karena nafkah yang diberikan suami kurang. Maka istri menggunakan tabungannya untuk kebutuhan keluarga. Apakah perbuatan ini disebut dengan amal baik?," tanya seorang jamaah wanita.

Ustaz Abdul Somad pertama menjelaskan bahwa agama Islam itu berisi tiga poin. Pertama disebut dengan iman yang menjelaskan akidah, tentang Allah, akhirat, azab kubur, Nabi dan quran.

Kedua, ada yang disebut dengan Islam, atau fikih, soal hukum, halal haram, fikih shalat, zakat, muamalat, nikah. 

Ketiga, ada yang namanya akhlak, itu yang termasuk budi pekerti, etika, islamic morality, tentang kebaikan, maaf. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
02:10
01:38
07:50
02:40
06:25
Viral