Aksi Bela Palestina yang Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Fatwa Haram MUI Soal Dukung Israel dan Afiliasinya, Masyarakat Diimbau Rasional: Jangan Sampai Menimbulkan Kemudharatan yang Lebih Besar

Jumat, 17 November 2023 - 07:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Haram bagi yang mendukung Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).

Dalam keterangannya, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

Menindaklanjuti fatwa tersebut, masyarakat Muslim pun pelan-pelan mulai menghindari produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Palestina.

Dengan harapan dengan adanya aksi boikot ini, Israel akan hentikan serangannya terhadap Israel.

Sehingga Palestina bisa merdeka.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:58
13:56
04:59
09:59
01:27
Viral