- Kolase Tim tvOnenews
Memangnya Shalat Berjamaah di Masjid Itu Wajib? Ternyata Buya Yahya Bilang Kalau Yang Wajib Shalat Itu Justru...
tvOnenews.com - Shalat berjamaah memiliki keistimewaan tersendiri dibanding shalat sendiri, apalagi jika shalat berjamaah di masjid.
Namun masih banyak yang bertanya, apakah memang shalat berjamaah di masjid itu wajib dalam Islam atau tidak.
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum shalat berjamaah di masjid.
Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (23/11/23), simak penjelasan Buya Yahya berikut ini sesuai dengan pertanyaan jamaah.
Menurut Buya Yahya, dalam madzhab kita, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah.
"Apakah shalat berjamaah di masjid itu wajib atau tidak? Kalau memang wajib, apakah shalat di rumah itu tidak diperkenankan?," tanya jamaah pada Buya Yahya.
Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa hukum shalat berjamaah, menurut madzhab Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah termasuk sunnah yang dikukuhkan, bukan wajib.
Lebih lanjut dijelaskan, jika sudah ada orang yang melakukan shalat berjamaah di masjid, maka sebagian orang lainnya tidak wajib, melainkan hukumnya sunnah yang dikukuhkan.
Akan tetapi, dalam pengertian madzhab Imam Ahmad bin Hanbal juga dikatakah bahwa shalat berjamaah di masjid adalah wajib.
Menurut Buya Yahya, makna hukum wajib shalat berjamaah di masjid menurut Imam Ahmad bin Hanbal. dibagi dua.
Sebagian mengatakan bahwa jika tidak shalat berjamaah di masjid, maka tidak sah shalatnya. Kedua, sah hukumnya tidak shalat berjamaah di masjid tapi berdosa.
Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Tidak Wajib, tapi Fardhu Kifayah
"Dan madzhab masyarakat kita adalah Imam Syafi'i, maka tetap harus kita katakan bahwa shalat berjamaah di masjid adalah sunnah, pahalanya besar yang harus dikukuhkan," terang Buya Yahya.
"Apakah kita tidak rindu dengan pahala yang besar? Selagi bisa shalat berjamaah, kenapa tidak shalat berjamaah?," sambungnya menambahkan.
Akan tetapi dalam hal ini, Buya Yahya menggaris bawahi bahwa, jangan sampai kita mengatakan bahwa orang yang tidak shalat berjamaah di masjid termasuk orang kafir atau fasik, dan berdosa besar.