- Kolase Tim tvOnenews
Anda Beli Motor dengan Cara Kredit di Leasing? Coba Simak Penjelasan Buya Yahya, Tegaskan Bahwa Sebenarnya itu...
tvOnenews.com - Motor dan mobil merupakan kendaraan yang banyak dijual dengan sistem kredit di leasing.
Hal ini karena umumnya banyak orang terdesak dengan kebutuhan membeli kendaraan untuk digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.
Namun banyak yang belum menyadari bahwa kredit juga ternyata bisa disalahgunakan dengan adanya riba didalamnya.
Lantas bagaimanakah hukum kredit dalam Islam? Berikut adalah penjelasan Buya Yahya sekaligus menjawab pertanyaan.
Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (09/12/23) berikut adalah hukum kredit dengan leasing menurut penjelasan Buya Yahya.
"Bagaimana hukumnya kredit motor di pihak ketiga, leasing?," tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa pada dasarnya kredit itu diperkenankan dan sah, kecuali emas dan perak.
"Kredit itu boleh kecuali emas dan perak," ujar Buya Yahya.
Pengasuh pondok pesantren tersebut juga menjelaskan bahwa kredit itu adalah membeli sesuatu, sebagian dibayar langsung dan sebagian lagi dibayar utang.
"Itu kan kredit. Saya membayar kontan DP nya. Nah selebihnya adalah utang. Sah, asalkan normal semacam ini," terang Buya Yahya.
Akan tetapi yang jadi permasalahan saat ini adalah, apakah kredit tersebut adalah kredit benar atau tidak.
Ataukah juga kita harus melibatkan lembaga lain, supaya masuk ke wilayah haram. Menurut Buya Yahya jika yang dimaksud dengan kredit normal itu kadang-kadang tertipu.
"Seolah-olah mendengar fatwa kredit sah, kemudian ada saya kredit mobil. Seolah-olah murni kredit," ujar Buya Yahya.
"Kalau murni kredit, maka ndak ada masalah saya punya mobil," sambungnya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan dengan contoh, jika seseorang membeli mobil seharga 200 juta, yang dibayar dengan cara cicil setiap bulan selama 2 tahun.
"Ini sah. Bahkan hal yang semacam ini dianjurkan untuk menolong orang. Ada sebagian orang punya hajat dengan barangnya tapi belum punya uang. Kita beri, " papar Buya Yahya.
"Kita punya pahala, memberi kredit kan ada pahala. Kenapa dia mendapat barang, tapi bayarnya nanti sambil nyicil. Ini sah-sah saja," ujarnya.