news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan Layar Video yang Diduga Adanya Kiai yang Ajarkan Ajaran Sesat dan Perbolehkan Jemaahnya Bertukar Istri.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/Instagram Palembanng

Heboh Aliran Sesat Diduga Bolehkan Jamaah Tukar Pasangan, MUI Langsung Bereaksi: Jelas Haram, Itu Zina!

Masyarakat dihebohkan dengan video viral yang diduga adanya aliran sesat yang perbolehkan jamaahnya bertukar pasangan. Ini reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selasa, 27 Februari 2024 - 09:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dihebohkan dengan video viral yang diduga adanya sebuah aliran sesat yang memperbolehkan jamaahnya bertukar pasangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa tegas mengatakan bahwa apa yang diduga diajarkan aliran sesat itu dilarang agama ataupun hukum.

Hal ini karena tukar pasangan suami istri sama halnya dengan berzina.

“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam, ” kata pengurus komisi fatwa MUI Sulsel, Iqbal Gunawan, dikutip tvOnenews.com dari laman MUI Makassar pada Selasa (26/2/2024).

Senada dengan Iqbal, Nasrullah Sapa selaku pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel mengatakan bertukar pasangan dalam hukum Islam termasuk dalam kategori perzinahan, dan perbuatan keji lainnya karena memperbolehkan tukar pasangan.


Tangkapan Layar Video yang Diduga Adanya Kiai yang Ajarkan Ajaran Sesat dan Perbolehkan Jemaahnya Bertukar Istri (sumber: Istimewa)

Kemudian, Nasrullah mengutip beberapa Firman Allah tentang bahaya zina dalam Al-Qur’an.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.(QS. Al-Isra:32)

Tak hanya surat Al Isra, Nasrullah juga mengingatkan hukuman bagi para pezina.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.(QS. An-Nur [24]:2)

Selain dua ayat tersebut, larangan zina juga ada dalam hadits nabi berikut ini.

“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).

Adapun dalam hukum di Indonesia, berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya jelas dilarang dan itu adalah suatu tindak pidana.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026.


Tangkapan Layar Video yang Diduga Adanya Kiai yang Ajarkan Ajaran Sesat dan Perbolehkan Jemaahnya Bertukar Istri (sumber: Istimewa)

Sebelumnya, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang melihatkan dugaan seorang kiai yang ajarkan aliran sesat ke jamaahnya.

Dalam video tersebut, sang kiai memperbolehkan para jamaahnya untuk bertukar istri.

Video yang diunggah oleh akun @anjarwati8253 dengan durasi 2 menit 46 detik itu memperlihatkan ada empat pria bergamis dan bersorban duduk bersama di atas sofa.

Lalu sang kiai yang dipanggil Kiai Fahmi itu mengatakan dirinya memperbolehkan siapa saja yang menjadi jamaahnya bebas bertukar istri.

"Di sini bebas ya, ngaji siapa aja juga boleh gitu," katanya, dikutip Selasa (27/2/2024).

"Dari aturan kita juga bisa sama, misalnya lain jenis juga bisa di sini. Dibebaskan. Kalau misalnya senang pada senang. Biarpun bukan suami istri, bebas. Kita yang penting suka sama suka gitu. Ya terserah, kalau misalnya namanya semua suami istri, kayak suami istri pergaulannya, misalnya di sini dibebaskan," sambungnya.

Menurut sang kiai, jamaahnya boleh bertukar istri atau suami asalkan sama-sama suka.

"Masalah ada misalnya mau tukar pasangan pun boleh. Di sini, yang penting sih suka sama suami gitu intinya. Makanya di agama lain gak ada itu. Kebebasan disini itu, boleh tuker-tukeran. Sama sama suka. Kalau tidak ada paksaan," jelasnya. 

Kiai Fahmi meminta agar jamaahnya tidak menyesal meskipun melakukan hubungan terlarang dengan suami atau istri orang lain.

"Makanya kalau misalnya kayak gini, jangan sampai nyesel," katanya.

Bahkan Kiai Fahmi mengatakan siap menjamin akhirat jamaahnya. 

Bahkan ia juga membolehkan hubungan antara saudara kandung.

"Dunia akhirat saya yang jamin. Kalau ada saudara yang mau ngaji disini boleh. Misalnya situ sama adik, pingin sama dia silakan, gitu sama lakinya adik boleh. Silahkan aja udah," jelasnya.

Menurutnya ada jamaahnya yang ingin menikahi seorang wanita langsung dibawa kepadanya dan langsung dinikahi.

"Jadi buat santri-santriku sekalian. Jadi kalau misalnya situ mau berumah tangga, pingin kayak begini, tinggal bawa perempuannya, tidak perlu bertele-tele. Saya nikahkan. Gak perlu orang tua santri, kebebasan di sini gitu," ungkap Fahmi.

Fahmi menyebut ajaran sesat tersebut ia dapatkan dari leluhurnya yang ia sebut Allah SWT dan Kanjeng Nabi. (ree/put)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral