Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ungkap Jual Beli Sertifikat Palsu Habib, Ini Prosedur Resmi Pengajuan dan Verifikasi Keturunan Nabi

Selasa, 5 Maret 2024 - 05:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
 
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin.
 
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.
 
Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
 
"Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," katanya.
 
Ade menambahkan selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.

Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan masyarakat yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad SAW dan ingin silsilahnya tercatat bisa mendaftar melalui DPC Rabithah Alawiyah terdekat.

Sebenarnya bagaimana persyaratan yang mesti terpenuhi saat mengajukan buku nasab Rabithah Alawiyah. Di antaranya sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi biodata lengkap pada formulir permohonan pembuatan buku nasab dari Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah
 
2. Pemohon menuliskan pada formulir nama lengkap, nama ayah, nama kakek, dan seterusnya sedikitnya sampai kakek ke-lima dengan benar

3. Pemohon menuliskan nama-nama saudaranya, nama saudara-saudara ayahnya, dan nama saudara-saudara kakeknya dengan lengkap dan benar

4. Bagi pemohon atau salah satu dari keluarga pemohon dari garis keturunan ayahnya yang telah memiliki buku nasab agar melampirkan fotocopy dari buku nasab tersebut

5. Melampirkan fotocopy KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masing-masing 1 (satu) lembar

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral