Ilustrasi Wanita Hamil.
Sumber :
  • Pexel.com

Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dalam Pandangan Islam

Senin, 11 Maret 2024 - 10:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki bulan Ramadhan ibadah puasa menjadi kewajiban bagi semua umat Islam. Namun, ketika seorang wanita sedang hamil, hukum puasa menjadi subjek perdebatan dan pertimbangan khusus dalam Islam. 

Melansir laman NU, bagi sebagian ulama mengatakan jika wanita hamil diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan mereka sendiri atau janin yang mereka kandung. 

Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa kesehatan ibu dan bayi memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada menjalankan ibadah puasa.

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan 

والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضررا يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع ( أفطرتا وعليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضا. والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد) Baca Juga

Artinya, “Wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir terhadap bahaya yang mengganggu kesehatan dirinya sebab melakukan puasa, seperti bahayanya orang sakit, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya. Bila mereka khawatir terhadap bahaya yang menimpa anaknya, yaitu anaknya keguguran bagi wanita hamil, dan air susu menjadi sedikit bagi wanita menyusui, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya karena tidak puasa dan wajib membayar kafarat atau tebusan. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
03:32
02:20
01:02
12:54
01:37
Viral