Jamaah Haji di Tanah Suci Mekah.
Sumber :
  • ANTARA

Kemenag Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Visa Ziarah untuk Haji: Bisa Dideportasi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menggunakan visa ziarah untuk haji bisa berisiko bagi masyarakat. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakat dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Bergama Ishfah Abidal Aziz.

Ia menjelaskan, visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan juga Undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Alex ini, visa dalam bentuk selain yang sudah ditetapkan akan memberikan risiko.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” kata Gus Alex, kepada awak media yang ada di Asrama Pondok Haji, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024)

Gus Alex mengungkapkan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. 

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu beresiko,” Tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral