Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Duluan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Khalid Basalamah Official

Jika Wanita Sudah Hamil Duluan, Apakah Hukumnya Sah untuk Dinikahi? Ustaz Khalid Basalamah Jawab Tegas Kalau…

Minggu, 24 Maret 2024 - 23:18 WIB

"Ada pendapat lain, saya pribadi cenderung kepada pendapat kedua, pernikahannya tidak sah," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

"Karena Nabi SAW melarang wanita yang sedang hamil dinikahi," lanjutnya.


Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)

Maka menurut pendapat kedua ini tak boleh menikahi wanita yang sedang hamil.

"Maka disini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," tutur Ustaz Khalid Basalamah.

"Kalau sudah terlanjur perempuan itu hamil maka nggak boleh laki-laki lain datang menikahi kemudian menikahi benih baru," sambungnya.

Dari sinilah menurut Ustaz Khalid Basalamah ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral