Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • YouTube/AdiHidayatOfficial

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Saja Bukan Beras? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal ini, Ternyata Hukumnya…

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:01 WIB

tvOnenews.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan. Biasanya zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Umumnya pembayaran zakat fitrah berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter bagi setiap orang.

Rasulullah SAW sendiri sudah menjelaskan dalam hadis bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi orang-orang yang berpuasa. Dalam hadis riwayat Abu Daud disebutkan;

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa,” (HR Abu Daud).

Namun ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang sendiri harus menyesuaikan dengan harga beras yang sehari-hari dikonsumsi.

Lantas bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang bukan beras atau makanan lain?

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:44
01:33
09:50
00:57
01:26
Viral