- Viva
Setelah Shalat Idul Fitri Langsung Ziarah ke Makam Keluarga, Memangnya Sesuai dengan Ajaran Islam? Ustaz Abdul Somad Akhirnya Bilang Begini, Ternyata...
tvOnenews.com - Bagi sebagian orang ziarah kubur usai melaksanakan shalat Idul Fitri merupakan sebuah rutinitas di hari lebaran yang sudah menjadi satu kesatuan.
Pasalnya, sebagian umat muslim melakukan ziarah kubur di hari raya usai melaksanakan shalat Ied.
Hal ini juga merupakan momentum setahun sekali, saat mereka mudik ke kampung halaman untuk bersilaturahmi kepada keluarga di rumah.
Bagi sebagian umat muslim yang merantau, ziarah ke makam keluarga terutam orang tua yang sudah meninggal dunia itu seperti wajib dilaksanakan pada momen hari raya, khususnya Idul Fitri.
Lantas apa hukumnya ziarah kubur ke makam keluarga di hari raya? Apakah dibolehkan dalam Islam?
Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS berikut ini.
"Bagaimana hukumnya ziarah kubur di hari raya Idul Fitri?," tanya salah satu jamaah.
Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa hukum pergi ke kuburan atau ziarah kubur itu dulu dilarang.
"Abis shalat, abis salaman dulu di rumah, pergi ke kubur. Apa hukum orang pergi ke kubur Idul Fitri itu? Dulu aku melarang kamu ziarah kubur, silahkan ziarah ke kubur, silahkan ziarah," terang Ustaz Abdul Somad.
Akan tetapi kemudian ada riwayat yang menjelaskan bahwa ziarah kubur itu dibolehkan, bahkan bukan hanya pada hari raya.
"Kita diperintahkan untuk ziarah kubur, dan waktunya unlimited. Tak ada batasan khusus tertentu, kapan pagi, siang, malam, hari raya, hari Jum'at boleh ziarah kubur," terang Ustaz Abdul Somad.
Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad, ada beberapa tujuan kenapa ziarah kubur lantas dibolehkan dalam Islam.
"Tujuan dari ziarah kubur itu adalah satu, mengingat mati. Kedua, melembutkan hati. Ketiga, banyak-banyak ingat mati dengan berziarah kubur," tegas Ustaz Abdul Somad.
Selanjutnya, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa Syekh Athiyah Saqar menjelaskan soal ziarah kubur dalam bukunya yang berisi fatwa-fatwa.
"Oleh sebab itu maka fatwa Syekh Athiyah Saqar dalam fatawa Al Azhar kumpulan fatawa Al-Azhar menerangkan bahwa boleh hukumnya ziarah kubur pada hari raya," papar UAS.