KH Ahmad Bahauddin Nursalim, lebih dikenal dengan panggilan Gus Baha.
Sumber :
  • ANTARA

Bank Syariah Disebut Tetap Haram Karena Adanya Keuntungan Besar pada Bank? Gus Baha Jelaskan Rinci Bedanya Bunga Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Kamis, 18 April 2024 - 04:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Sistem perekonomian modern sangat tergantung pada bank sebagai pembiayaan. Mengajukan peminjaman kepada bank untuk membeli rumah, mobil atau pembiayaan lain dianggap lazim. Padahal, meminjam uang kepada bank terkadang bukan solusi yang baik, karena beberapa bank menerapkan sistem bunga dalam transaksi kreditnya. Menurut K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha dalam islam ekonomi terbaik itu yang tidak ada rentenya.

“Bahkan di McGill, pada islamic studies, orang biasa mengkaji Islam. Termasuk Inggris, biasa membahas 'Ekonomi terbaik itu yang tidak ada rentenirnya'”, ujar Gus Baha.

Artinya, ujar Gus Baha, bahkan non-Muslim sepakat ekonomi yang terbaik ialah yang sesuai syariat Islam. “Padahal mereka non-Muslim, ketika mereka mengkritik rentenir, mengkritik riba, mereka tetap mengatakan ‘Ekonomi terbaik itu yang sesuai syariat Islam'”, jelas Gus Baha.

Alhamdulillah hingga sekarang beberapa bank menyediakan konsep syariah. Menurut Gus Baha meskipun tidak sempurna atau tidak mungkin sempurna, setidaknya sudah ada ikhtiar untuk mengakui sistem syariah.

Perlu diketahui bunga bank itu tidak bisa berhenti. Beda dengan akad jual beli

Gus Baha menyebut pernah bertemu dengan direktur Bank Syariah. Ceritanya misalnya begini, saya mau ambil kredit rumah harganya Rp100 juta. Nah, bank kan menginginkan laba lewat transaksi jual beli tadi. Misalnya bank ingin laba Rp10 juta dari jual beli tersebut. Nah, konsepnya begini. Kamu kan tidak punya uang, kemudian datang ke bank Syariah.

Lalu pihak bank Syariah mengatakan "rumah ini aku jual ke kamu Rp110 juta. Kamu nanti membayarnya (melunasinya) dengan cara mengangsur (mencicil)".

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral