Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum kegiatan proses transaksi pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam agama Islam sejak layanan perbankan populer.
Banyak yang menilai sistem perbankan syariah tetap haram karena memberi ruang pada keuntungan bank. Menurut Gus Baha sistem syariah tetap berbeda dan lebih baik dengan sistem konvensional.
Hukum pinjam uang ke bank konvensional untuk nafkah anak menurut sebagian ulama termasuk riba dan haram. Buya Yahya menyampaikan bahwa sebaiknya segera selesai
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk tim kajian dan riset untuk rencana revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pinjam uang di bank konvensional membuat beberapa orang merasa ketakutan karena harus berurusan dengan riba. Buya Yahya akhirnya menjelaskan mengenai hukum
Menurut Buya Yahya membeli rumah KPR dengan cara kredit adalah boleh. Namun agar tak terjerumus riba, harus berhati-hati terhadap sistem bank diluar bank syariah
Hukum kredit rumah dengan sistem KPR menurut Ustaz Adi Hidayat adalah dibolehkan jika dalam kondisi darurat. Lalu sebaiknya dikonversikan ke dalam bank syariah
Hukum kredit kendaraan jelas boleh, meskipun harga kredit lebih mahal daripada cash. Karena penjual dan pembeli sama-sama dapat manfaat, ujar Ustaz Abdul Somad
Menurut Buya Yahya gaji karyawan bank syariah itu halal dan tidak mengandung riba, harus yakin bahwa itu adalah perjuangan demi memperbaiki sistem bank syariah.
Nasihat Buya Yahya adalah perlu adanya perencanaan matang untuk hijrah secara perlahan karena masih ada tanggung jawab setelah keluar dari bank konvensional.
Bolehkah orang tua pinjam uang di bank demi menafkahi istri dan anaknya menurut Buya Yahya, simak penjelasan Buya Yahya soal hukum meminjam uang dari bank.
Pemerintah Aceh (Pemda) dan DPR Aceh berncana untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional ke Aceh.
SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.