- YouTube
Apa Boleh Berkurban Meski Belum Aqiqah, Mana yang Harus Didahulukan? Ternyata Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada bulan Juni 2024 atau setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari itu, umat muslim akan melaksanakan salat Ied Adha dan melanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.
Berkurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dan makruh bagi orang yang mampu apabila tidak mengerjakannya.
Di Indonesia sendiri hewan kurban yang biasa digunakan adalah kambing, sapi hingga kerbau.
Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang ingin berkurban tetapi belum aqiqah saat masih kecil? Mana yang perlu didahulukan?
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perihal masalah ini. Menurutnya ada dua pendapat berbeda dari para ulama perihal mendahului aqiqah atau berkurban.
“Disini para ulama terbagi pada dua pendapat utama, bahwa pendapat pertama diwakili oleh kalangan mazhab Hanafi, kemudian Hambali juga ada juga pendapat dari Imam Al-Hasan Al-Bashri juga ada tambahan dari Ibnu Sirin,” kata Ustaz Adi Hidayat.
“Yang cenderung pendapat boleh menyatukan dua ibadah ini dalam satu pelaksanaan (berkurban dan aqiqah),” sambungnya.
Hal ini boleh saja dilakukan misal seorang anak lahir bertepatan di bulan dzulhijjah dan waktunya bertepatan dengan waktu Idul Adha. Maka boleh saja pelaksanaannya digabung.
“Menurut pendapat yang pertama ini silakan, sah saja untuk dilakukan berkurban kemudian niatkan sekalian untuk aqiqah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Atau dalam konteks shodaqoh boleh berkurban niatkan sekalian dengan berharap aqiqah yang kemarin-kemarin juga Allah berkenan menerima,” imbuhnya.
Pendapat kedua dari ulama Imam Malik yang memiliki pandangan berbeda perihal aqiqah dan kurban. Aqiqah disimbolkan sebagai ibadah yang diharapkan agar anak tumbuh lebih baik atas izin Allah SWT.
“Aqiqah tujuannya sebagai ibadah spesifik ditujukan kepada anak kalau dalam bahasa kitabnya jadi penembus anak sebelum dewasa,” ucap UAH.
Sedangkan kurban tidak spesifik ditujukan kepada anak tapi lebih kepada diri sendiri dan sifatnya umum. Bisa dilakukan siapa saja tanpa batas usia.
“Kurban itu sifatnya ibadah yang ditujukan untuk mengarahkan jiwa, menata diri yang bersifat umum. Bisa untuk anak-anak, bisa untuk orang dewasa, bisa untuk kakek-nenek, bahkan ini bisa diarahkan kepada yang sudah wafat kemudian ingin dikorbankan di masih boleh,” ungkapnya.