- YouTube
Ingin Menyembelih Hewan Kurban, tapi Belinya Patungan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam, Ternyata…
tvOnenews.com - Menjelang hari Idul Adha, umat Islam akan mempersiapkan hewan kurban untuk disembelih. Kurban sendiri merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau.
Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Keutamaan ibadah kurban telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran.
Salah satunya dalam surah Al Hajj ayat 36 berbunyi,
وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”
Dalam menjalankan ibadah kurban, terdapat aturan dan panduan yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan tuntunan agama.
Salah satu yang sering dilakukan di Indonesia adalah patungan untuk membeli hewan kurban.
Lantas sebenarnya boleh atau tidak membeli hewan kurban dengan cara patungan?
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum patungan hewan kurban. Pertama, sang pendakwah menjelaskan syarat terkait hewan kurban.
Dalam Islam terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan ibadah kurban. Jika menyembelih kambing atau domba maka berlaku hanya untuk satu orang, sedangkan sapi atau kerbau berlaku untuk tujuh orang.
Akan tetapi, harus berhati-hati karena patungan kurban bisa menjadi tidak sah karena beberapa faktor.
Terlebih dahulu Buya Yahya menjelaskan tentang apa itu patungan kurban dan hukumnya dalam Islam.
“Tidak ada patungan kurban yang sapi satu dibeli oleh 100 orang, cuma bukan tidak boleh, untuk disebut sebagai kurban yang sesungguhnya nggak tetapi masuk pahala sedekah,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya lantas menjelaskan perihal patungan hewan kurban yang sering terjadi di sekolah. Misal dalam satu kelas ada 40 orang dan ingin membeli hewan kurban untuk diberikan ke sekolah, hal itu tidak masalah.
“Satu kelas isinya 40 patungan beli sapi gapapa bagus, tetapi untuk memenuhi syarat kurban nggak, tapi dapat pahala sedekah untuk menyenangkan orang di hari raya,” terangnya.
Untuk memastikan bahwa patungan kurban dianggap sah sebagai ibadah kurban, ada langkah-langkah yang perlu dilakukan.
“Untuk bisa menjadi pahala kurban, beli sapi satu kemudian dikasih ke kepala sekolahnya, wali kelasnya, 7 orang, biarpun hasilnya nanti dibagi ke para siswa,” ucap Buya Yahya.
Dengan cara ini, tujuh orang tersebut dianggap sah telah melakukan kurban. Sementara itu, orang-orang lainnya akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam menjalankan ibadah kurban.
Berkaitan dengan itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa ada patungan kurban yang dianggap tidak sah. Misal, satu kelas berniat membeli kambing untuk dikurbankan, hal itu tidak dianggap kurban.
"Patungan yang tidak sah, jika mereka berkurban dengan 1 kambing. Maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," tegasnya.
Dari sini Buya Yahya mengingatkan untuk tidak melarang sekolah-sekolah yang melakukan patungan kurban.
"Makanya kalau di SMP, SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban tapi bukan kurban, tapi jangan dilarang juga. Biarpun tidak jadi kurban maka dia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kurban," pesan Buya Yahya.
Sebagai penutup, Buya Yahya menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait pelaksanaan ibadah kurban.
Patungan kurban, meskipun memberikan manfaat sosial dan kebaikan bagi banyak orang, tidak boleh dijadikan pengganti ibadah kurban secara individual. (adk)