- YouTube
Memangnya Wanita Wajib Berhijab? Padahal Tidak Ada Kata Wajib Dalam Al Quran, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Hal ini…
tvOnenews.com - Dalam ajaran agama Islam, wanita yang sudah baligh diharuskan menggunakan hijab untuk menutup auratnya.
Selain itu, wanita memiliki batas aurat yang harus ditutup dan dilindungi untuk menghindari syahwat pria.
Dalam sebuah kesempatan, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan aturan mengenakan hijab bagi wanita, bukan hanya sekedar menutup aurat saja.
Pendakwah asal Banten ini juga menjawab pertanyaan dari seseorang yang mengatakan bahwa dalam surat Al-Ahzab dan An-Nur tidak ada kata wanita wajib mengenakan hijab di terjemahan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu pengertian soal terjemahan dalam Al Quran. Menurutnya, terjemahan adalah makna tekstual dari sumber kalimat tertentu.
“Karena sifatnya tekstual maka setiap katanya akan diterjemahkan per kalimat tanpa mengandung unsur-unsur hukum yang terdapat didalamnya,” kata Ustaz Adi Hidayat.
“Jadi kalau terjemah itu secara umumnya belum mencakup tuh cakupan hukum, hanya menerjemahkan tekstual saja,” sambungnya.
UAH lantas menjelaskan kata dalam Al Quran yang memiliki arti sama namun ditulis dengan kata yang berbeda.
“Nah karena itu poin pertama kita ingin ambil garis besar dulu, bahwa terjemah itu tidak membawa hukum fiqih. Tetapi hanya menampilkan makna tekstual dari rangkaian kata yang diterjemahkan,” jelasnya.
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Perihal Hukum Memakai Hijab
Bila ingin mengambil hukum dari terjemahan itu maka kembalikan kepada kalimat asalnya dengan menerapkan kaidah-kaidah hukumnya.
“Misalnya kita kembalikan ke ayatnya berbicara surat An-Nur surah ke 24 ayat 31 itu bicara tentang hijab. Lebih tepatnya dasar hijab yang berbentuk yang paling dasar yaitu kerudung,” kata UAH.
“Jangan menampakan tampilan dirinya kecuali yang tampak saja. Ada yang menafsirkan wajah dengan telapak tangan, kemudian pakai kerudungnya sampai dengan ke dada,” imbuhnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, kalimat Al Quran ini berbunyi katakan, sampaikan, hingga perintahkan. Artinya kalimat di atas sifatnya sebagai perintah yang asalnya dari Allah SWT kemudian diturunkan ke Nabi SAW.
“Karena kalimatnya, sifatnya perintah walaupun tidak mengandung kata langsung wajib disitu, maka dikembalikan kepada dasar fiqih,” ungkap UAH.
Jadi sepanjang kalimat dari Allah SWT berisi perintah sebaiknya kerjakan. Kecuali ada keterangan lain yang menjadikan kewajiban itu turun tingkat hukumnya menjadi sunnah atau mubah.
Ustaz Adi Hidayat lantas mencontohkan kasusnya seperti poligami yang terdapat dalam Al Quran surat An-Nisa.
Tertulis jika seseorang ingin berlaku adil kepada anak Yatim, dan ingin menikahi seorang janda maka boleh menikahinya, bahkan bisa 2, 3 hingga 4. Kalimat ini menjadi kewajiban jika dibaca sampai situ.
“Tetapi jika diteruskan, kalau Anda malah nanti nggak bisa berlaku adil dengan berpoligami, tidak memenuhi kualifikasi, bahkan nanti berpeluang menjadikan suasana rumah tangga tidak muncul Sakinah, nggak ada Mawaddah, tak ada Rahma, cukup satu aja,” tegas UAH.
Jadi jangan sampai sesuatu diartikan wajib, padahal ada kalimat lain yang menyertai dan membuat hukumnya sunnah, mubah atau bahkan makruh hingga dilarang oleh Allah SWT. (adk)