- Pexels/Ahsanjaya
Hati-hati, Kegiatan Jual Beli ini Mirip Riba, Ini Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Anda Sering Tak Sadar Sudah Lakukan?
tvOnenews.com - Riba merupakan bunga di dalam bahasa sederhananya.
Riba adalah suatu kegiatan transaksi jual beli kelebihan berbentuk uang maupun barang.
Dikutip dari laman Kemenag, riba merupakan kegiatan ekonomi berbentuk pinjam meminjam menjadi bentuk bunga.
Keberadaannya, Islam pun melarang riba dari dalam Al-Quran dan hadits yang mengharamkan praktik tersebut.
Namun, zaman sekarang sudah banyak yang melakukan praktik transaksi jual beli mengarah ke sistem riba.
Seperti apa kegiatan transaksi jual beli mengacu ke sistem riba? Ustadz Ammi Nur Baits akhirnya menjelaskan tentang hal ini.
Dilansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustadz Ammi Nur Baits mengisi kajian pembahasan transaksi uang.
Ustadz Ammi Nur Baits mengisahkan tabi'in bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi bertanya kepada ahli sejarah Abdullah bin Abbas alias Ibnu Abbas.
Pertanyaan darinya kepada Ibnu Abbas tentang sistem pertukaran atau transaksi uang tanpa menghadirkan adanya barang.
"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," kata Ustadz Ammi Nur Baits.
Jika dari ilustrasi contoh pertukarannya, ia membeli semen sebanyak 10 sak seharga Rp50 ribu per sak di toko A.
Kemudian, ia mengelilingi kampung untuk menjual semen yang baru saja dibeli tetapi barangnya masih di toko A.
Kebetulan ia menemukan toko B butuh jumlah semen tersebut dan kemudian terjual seharga Rp60 ribu per saknya.
Padahal saat transaksi barangnya masih berada di toko sebelumnya.
Dalam arti ia menyimpan semen tersebut sebelum mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi uang dengan uang.
"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," paparnya.
"Makanya yang seperti ini saja dilarang apalagi ketika orang yang melakukan transaksi jual beli tapi tidak ada underlying barang," tambahnya.
Penjelasan ini mengarah ke riba yang tercantum di dalam kitab hadits Imam Bukhari terhadap transaksi jual beli.